SDI Daerah Bakal jadi Komponen Penilaian Penghargaan Pembangunan Daerah
(Baliekbis.com), Mulai Tahun 2025, kepatuhan daerah dalam memenuhi ketentuan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia akan menjadi salah satu komponen penting penilaian pemberian Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD).
Dimasukkannya komponen SDI oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) selaku penyelenggara PPD untuk membangun iklim yang kuat mewujudkan komitmen pemerintah bagi proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan berdasarkan data yang berkualitas. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPEPD) Bappeda Provinsi Bali I Made Satya Cadriantara saat membuka Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelenggaraan SDI Tingkat Daerah Provinsi Bali yang dilaksanakan di Ruang Rapat Melati, Bappeda Provinsi Bali, Jln Kapten Tjok Agung Tresna, Denpasar, Jumat, 27 September 2024.
Tahun 2025 akan menjadi tahun pertama masuknya SDI menjadi komponen penilaian ajang PPD. Sebelumnya, komponen ini belum pernah masuk komponen penilaian karena penilaian didasarkan pada komponen inovasi daerah dan komponen capaian makro pembangunan daerah. Pentingnya komponen SDI masuk komponen penilaian PPD, kata Made Satya, sudah menjadi amanat peraturan perundang-undangan.
SDI sangat penting untuk mendorong peningkatan kualitas dokumen perencanaan pembangunan, memudahkan monitoring dan evaluasi pembangunan, serta meringankan perbaikan perencanaan pembangunan di masa mendatang.
”Ke depan pemerintah berkomitmen agar semua dokumen perencanaan pembangunan disusun berdasarkan data yang valid, berkualitas. Untuk itu, SDI dirancang sebagai upaya yang handal dalam menyediakan data berkualitas yang sangat diperlukan dalam proses penyusunan dan evaluasi perencanaan pembangunan,” kata Made Satya.
Dengan begitu penting SDI, Made Satya mengajak seluruh perangkat daerah dan instansi terkait yang ada di seluruh wilayah Provinsi Bali, baik itu tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, hingga instansi vertical, yang berada dalam posisi sumber/produsen data, untuk menyediakan data yang berkualitas. Kesediaan data yang berkualitas menjadi penentu keberhasilan pembangunan Bali menuju Bali Emas tahun 2045.
SDI adalah kebijakan pemerintah untuk mengatur tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung proses pengambilan keputusan berbasis data, serta mewujudkan pemerintahan yang lebih baik. SDI memiliki beberapa tujuan, yaitu Pertama, menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kedua, memudahkan akses dan berbagi data antar instansi pusat dan daerah. Ketiga, menciptakan sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, serta antara pemerintah dan masyarakat. Untuk mewujudkan tujuan-tujuan tersebut, SDI menerapkan beberapa hal, seperti memenuhi standar data, metadata, dan interoperabilitas data; menggunakan kode referensi dan data induk dan membentuk Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat dan daerah sebagai sarana komunikasi dan koordinasi.
Rapat evaluasi ini bertujuan untuk menjawab kuesioner penyelenggaraan SDI tingkat daerah Provinsi Bali tahun 2023. Penilaian terdiri dari penilaian aspek kebijakan dengan bobot 34%, aspek penyelenggaraan SDI 43%, dan aspek data leadership 23%. Hadir pada kesempatan tersebut utusan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali selaku Wali Data Provinsi Bali dan utusan Badan Pusat Statistik Provinsi Bali selaku Pembina Data Provinsi Bali.