Sebagai “Agent of Change”, Dr. Mangku Pastika, M.M.: Mahasiswa Harus Melek Hukum dan Tidak Alergi Politik

(Baliekbis.com), Sebagai ‘agent of change’ mahasiswa mesti melek hukum dan politik. Jangan alergi politik dan harus berani menyampaikan uneg-unegnya.

“Sebagai agen perubahan, mahasiswa harus paham mau kemana arahnya, apa yang mau dirubah dan bagaimana caranya. Sebab perubahan itu begitu cepat, surprise dan sudden shift,” ujar Anggota DPD RI Dr. Made Mangku Pastika,M.M. saat hadir pada Seminar Nasional Viva Legislativa “Gelora: Gelombang Kesejahteraan Menjembatani Tantangan Hukum dan Konstitusi Indonesia sebagai Negara Walfare State melalui Keterlibatan Mahasiswa” yang digelar oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Undiksha Singaraja, Minggu (9/6) di kampus setempat.

Seminar dibuka Wakil Rektor Undiksha Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat Prof. Dr. I Ketut Sudiana, M.Kes. dengan pemukulan gong. Prof. Sudiana menilai seminar ini penting sebagai media untuk terus mengembangkan potensi yang dimiliki mahasiswa, termasuk belajar terkait legislasi maupun untuk meningkatkan literasi hukum.

“Kesadaran hukum memiliki peran yang sangat penting di kalangan mahasiswa. Memiliki kesadaran hukum, literasi hukum menjadi sangat penting dalam situasi sekarang ini di tengah-tengah praktik penegakan hukum yang mengalami ketidakseimbangan antara das sollen dan das sein,” ujarnya.

Mangku Pastika berharap ke depan lahir pemimpin dari mahasiswa yang bisa mensejahterakan rakyat. “Jadi MPM ini jadi wadah kawah candradimuka untuk menyiapkan mahasiswa menjadi pemimpin, legislator yang menciptakan hukum untuk kesejahteraan rakyat,” ujar mantan Gubernur Bali dua periode ini.

Kepada ratusan mahasiswa yang mengikuti seminar ini Mangku Pastika mengingatkan menjadi legislator memang bukan pekerjaan yang mudah dengan hanya melamar menggunakan ijazah dan indeks prestasi yang tinggi. Tetapi lebih merupakan proses politik yang panjang dan berliku. Oleh karena itu, mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa dan berpeluang untuk mengambil kesempatan sebagai legislator, wajib dan perlu paham tentang politik.

Keputusan politik akan menjadi dasar kehidupan bersama. Oleh karena itu, sangat berbahaya jika masyarakat maupun mahasiswa buta politik atau tidak mau melihat dan terlibat dalam kehidupan politik. Bahayanya adalah ketidakmampuan dalam menunjukkan daya kritis terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat atau terhadap kebijakan-kebijakan yang dinilai merugikan.

Sementara itu, terkait dengan negara kesejahteraan, Ketua MKMK Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H.,M.Hum. menjelaskan Pancasila sebagai dasar negara (yang sekaligus berarti dasar filsafat negara) adalah bermula dari pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPK (dan diterima secara aklamasi namun harus ulang). Sebagaimana dikatakan Bung Karno, juga analisis banyak pakar, keadilan sosial adalah tujuan akhir yang hendak dicapai oleh Pancasila. Sementara itu, mewujudkan keadilan sosial adalah alasan lahirnya negara kesejahteraan. “Dengan demikian, negara kesejahteraan bersesuaian dengan Pancasila karena sama-sama hendak mewujudkan keadilan sosial,” jelasnya.

Dikatakan lebih lanjut, Pancasila sebagai gagasan filosofis yang bersifat abstrak, tentu tidak memuat “definisi”, apalagi substansi konkret, keadilan sosial. Ia hanya menegaskan keadilan sosial sebagai konsep atau gagasan umum yang diyakini sebagai prinsip-prinsip yang mengandung nilai-nilai kebaikan. (bas)