Sebagian Besar Ormas Belum Melapor Secara Rutin
(Baliekbis.com), Pemerintah Kota Denpasar membentuk tim monitoring ormas yang dikoordinir oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan monitoring keberadan dan aktivitas ormas yang ada di Kota Denpasar. Tim yang beranggotakan unsur Kejari, Pengadilan Negeri, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Polresta Denpasar, Satpol PP dan unsur OPD terkait lainnya kembali melakukan monitoring ke sejumlah alamat ormas yang telah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Denpasar, Jumat (26/10).
Kali ini menyasar Yayasan Cening Bali yang beralamat di Jl. Tukad Citarum, Renon Denpasar, dilanjutkan ke Yayasan Lentera Bali Internasional yang beralamat di Jl. Tukad Pancoran dan Yayasan Kesehatan Bali beralamat di Jl. Danau Tempe. Selama lima hari Tim melakukan monitoring ke 15 ormas yang dilakukan secara sampling. Dari hasil monitoring kelapangan Tim dapat menyimpulkan bahwa sebagain besar ormas yang ada belum melaporkan kegiatan yang dilakukan secara rutin. “Kami perlu mengetahui kegiatan ormas yang ada di Kota Denpasar sesuai dengan Permendagri No.56 tahun 2017 tentang pengawasan organisasi masyarkat dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,” ujar AA Gede Raka Wiadnyana Kabid Ketahanan Ekososbud Ormas yang didampingi IB Andika Kasubid Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar.
Selain menemukan alamat ormas yang tidak sesuai dengan saat pendaftaran Tim Monitoring Ormas juga menemukan pelaporan kegiatan ormas tidak dilakukan secara rutin. Disamping juga untuk mensosialisasikan bahwa ormas harus mengurus Surat Keterangan Terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar meski telah Berbadan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Melalui SKT yang telah dimiliki ormas, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dapat mengetahui aktivitas kegiatan dari ormas tersebut. Termasuk juga untuk pengawasan kegiatan ormas akan dilakukan oleh Kepala Lingkungan dimana ormas tersebut berada karena dalam pengurusan SKT harus mendapatkan tandatangan dari terbawah. “Kami harapkan semua ormas yang ada di Kota Denpasar mengurus SKT meski telah memiliki badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM,” harapnya.
Kasubid Ormas IB Andika menambahkan pemantauan ini dilakukan secara sampling dari seluruh ormas yang terdaftar di Kesbangpol dimana jumlahnya 291 ormas. “Ormas-ormas yang telah terdaftar ini kami pantau kelapangan. Namun hasil dari pantauan selama dua hari sebagian besar alamat ormas sudah berubah dan tidak melaporkan kegiatannya,” ujarnya. Sehingga ini sangat menyulitkan untuk melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang dilakukannya selama ini.
I Wayan Adhi Karmayana dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan keberadaan ormas di Kota Denpasar wajib melaporkan aktifitasnya secara rutin ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik meski telah Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Disamping itu juga ormas juga harus mengurus SKT yang diperpanjang setiap 5 tahun sekali sehingga aktivitas dan keberadaan ormas tersebut jelas. “Kami harapkan semua ormas yang ada di Kota Denpasar khususnya melaporkan setiap aktivitasnya rutin enam bulan sekali, termasuk juga memperpanja SKT bila telah habis masa berlakunya,” harpnya. (gst)