Sekda Dewa Indra: JKN Adalah Gotong Royong Membantu Saudara Kita yang Sakit
(Baliekbis.com), Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mendorong pemahaman akan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di kalangan PNS di lingkungan pemerintah Provinsi Bali bisa semakin baik dan segera dapat ter-cover secara keseluruhan. “Dengan sosialisasi ini saya harap kita semua bisa memahami hak dan kewajiban kita sebagai peserta JKN, termasuk pemahaman apa saja layanan yang didapatkan,” kata Dewa Indra dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) provinsi Bali di ruang Wiswa Sabha Pratama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (7/5) pagi.
Selain mengetahui layanan yang berhak diterima, Sekda Dewa Indra juga mengharapkan pemahaman yang baik dari para peserta JKN pada prosedur yang harus dijalani dalam memperoleh layanan. “ Untuk itu, saya juga mengingatkan kepada semua yang ada disini untuk menyebarluaskan infomasi yang diterima kepada seluruh jajarannya di OPD masing-masing,” bebernya dihadapan peserta yang hadir mewakili seluruh OPD di lingkungan Pemprov Bali. “ Namun demikian, tentunya kita tetap berharap lebih baik menjaga sehat dari pada menggunakan layanan BPJS, jadi kita yang sehat-sehat ini secara gotong royong turut membantu saudara-saudara kita yang sakit,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Monitoring Evaluasi Kedeputian BPJS Wilayah Bali NTT dan NTB, Nyoman Wiwiek Yuliadewi menyatakan mengapresiasi keikutsertaan dan kesadaran PNS dan masyarakat Bali secara umum untuk turut mendukung program JKN ini. “ Di Bali hingga saat ini angka keikutsertaan masyarakat sudah menyentuh 99,09 % dari 4,2 juta jumlah penduduk. Ini menunjukkan angka universal health coverage (UHC) di Bali sedikit lagi mencapai angka 100 %m,” papar Wiwiek.
Wiwiek yang didampingi Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Ni Putu Nina Nuryati tersebut juga mengingatkan kembali kepada para PNS untuk mendaftarkan anggota keluarganya. “ Sekarang untuk anak ditanggung oleh BPJS kesehatan hingga anak ketiga sampai dengan usia 21 tahun, tanpa tambahan biaya alias sama dengan iuran sebelumnya,” katanya. Selain itu, dijelaskan pula bahwa dengan dukungan Perpres no 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan , JKN diharapkan mampu berjalan dengan lebih baik dan berkualitas. “Tentunya dengan dukungan semua stakeholder, Pemerintah, BPJS, Provider pelaksana dan masyarakat sebagai peserta,” tutupnya. (ist)