Sekda Dewa Indra Pastikan SKB CPNS Transparan dan Tanpa Intervensi
(Baliekbis.com), Seleksi CPNS Tahun 2019 di Bali yang terakhir baru pada tahap Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang sempat tertunda karena pandemi Covid -19, mulai Selasa (1/9) akan kembali dilanjutkan ke tahapan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Guna memastikan kesiapan pelaksanaan tes SKB tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali Ketut Lihadnyana meninjau pelaksanaan tes di kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali, Senin (31/8).
“Kami ingin memastikan bahwa proses seleksi besok sangat terbuka, transparan, tidak ada yang disembunyikan, bahkan sama sekali tidak ada intervensi, kami dari Pemprov Bali hanya memfasilitasi. Hal ini benar-benar murni, dengan harapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dihasilkan lewat seleksi ini benar-benar berkualitas,” tegas Sekda Dewa Indra dihadapan para awak media.
Lebih jauh Sekda asal Desa Pemaron, Buleleng ini menjelaskan secara teknis pelaksanaan tes seleksi yang harus diikuti dengan disiplin oleh para peserta mulai dari soal pertanyaan yang sudah disiapkan di masing-masing komputer dalam bentuk Lembar Jawaban Komputer (LJK), harus dijawab selama batasan waktu yang sudah ditentukan, dan apabila sudah selesai menjawab peserta bisa langsung mengetahui hasil tes yang sudah dilalui. Masuk ruangan peserta tidak bisa langsung mulai, sebelumnya akan dibagikan password untuk login dan dimulai setelah mendapat aba-aba dari panitia. Tiap peserta memperoleh soal yang berbeda-beda dengan waktu pengerjaan yang sudah diatur secara otomatis.
“Jika sudah menunjukkan kosong-kosong, berarti waktu habis dan para peserta tidak lagi bisa tawar menawar waktu. Hasil tes langsung keluar, silahkan dicatat sebagai bukti pembanding saat pengumuman,” ujarnya seraya menyampaikan para peserta yang berasal dari luar daerah mendapat keleluasaan untuk mengikuti tes seleksi dari BKD daerahnya masing-masing untuk menghindari adanya penyebaran pandemi Covid-19.
“Materi tesnya sama, mekanismenya sama, persyaratannya sama dan dijamin kerahasiaannya. Kami sudah berikan surat kuasa agar bisa mengikuti tes dari daerahnya masing-masing. Hal ini untuk antisipasi adanya penyebaran Covid-19, karena kita tidak tahu bagaimana kondisi mereka di daerah asalnya,” ujarnya. Pelaksanaan tes di tengah masa pandemi yang dikhawatirkan bisa menimbulkan klaster baru, pihak panitia pun menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat sebagai syarat yang wajib dipenuhi dan diikuti oleh para peserta. Di antaranya para peserta diwajibkan membawa surat keterangan hasil rapid tes non reaktif. Apabila ada peserta yang menunjukkan gejala reaktif pun tetap diperkenankan mengikuti tes namun terpisah dengan peserta lainnya di ruangan yang sudah disiapkan.
Selanjutnya sebelum memasuki kantor BPSDM Provinsi Bali, para peserta terlebih dahulu melewati pengecekan suhu tubuh dengan menggunakan alat thermal scanner bukan thermal gun umumnya. Didalam ruangan pun para peserta diatur sedemikian rupa untuk tetap mengikuti protokol kesehatan, mulai tempat duduk para peserta satu sama lainnya berjarak 1 meter, pengenaan masker wajib menutupi hidung hingga leher, setelah selesai para peserta yang keluar diarahkan melalui pintu berbeda agar tidak bertemu dengan peserta berikutnya.
“Untuk mendukung protokol kesehatan kami juga siapkan tim medis untuk melakukan rapid tes apabila ada yang mendadak diduga reaktif, beserta ambulance untuk mobilitas untuk menghindari sesuatu yang tidak diharapkan. Bahkan setiap jeda pelaksanaan tes yang dilakukan 3 kali dalam sehari, ruangan dan peralatan pun akan disemprot serta komputer tetap dilap dengan disinfektan, sehingga memberikan jaminan ruangan tersebut steril,” bebernya.
Di sisi lain Kepala BKD Provinsi Bali Ketut Lihadnyana menyampaikan tes SKB tidak hanya diikuti oleh peserta yang lolos SKD di provinsi semata, namun juga ikut bergabung dari Pemkab/ Pemkot diantaranya Kota Denpasar, Kabupaten Klungkung, Buleleng, dan Jembrana. Jumlah peserta keseluruhan mencapai 4.356 orang, yang pelaksanaannya diatur per daerah mulai tanggal 1 hingga 13 September 2020.
Pada kesempatan itu tampak hadir pula Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhatab, Kepala Badan Kepegawaian Nasional Regional X Denpasar Bambang Hari Samasto, Anggota DPRD Provinsi Bali Nyoman Adnyana, perwakilan instansi terkait serta jajaran BKD Kabupaten/Kota yang ikut bergabung. (pem)