Sekda Dewa Indra: Pengunjung/pemohon di Kantor Pelayanan Publik Wajib Gunakan Masker
(Baliekbis.com),Mengingat pentingnya penggunaan masker dan realitas di lapangan dimana masih banyak ditemukan warga yang tidak menggunakan masker ketika bepergian keluar rumah, maka Sekda Dewa Indra melalui Surat nomor 149/GugusCovid19/V/2020 mewajibkan setiap tamu/pengunjung/pemohon di kantor atau fasilitas pelayanan publik untuk menggunakan masker.
“Bagi pengunjung atau pemohon yang kedapatan tidak menggunakan masker, agar ditolak atau ditunda proses pelayanan publiknya,” tegas Sekretaris Daerah Provinsi Bali selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, Kamis (14/52020) di Denpasar.
Sedangkan apabila pemohon pelayanan publik merupakan penyandang disabilitas atau mereka yang kurang mampu secara ekonomi, kantor dan fasilitas layanan publik wajib memberikan bantuan masker sehingga dapat melanjutkan proses pelayanan publiknya.
“Untuk maksud tersebut, pada unit-unit pelayanan publik perlu disiapkan masker untuk diberikan kepada pemohon pelayanan publik dengan kategori diatas,” ujar Sekda Dewa Indra yang kembali menekankan pentingnya penggunaan masker dalam kegiatan sehari-hari warga dalam rangka menahan laju penyebaran Covid-19.
Surat edaran ini diberlakukan kepada seluruh instansi dan fasilitas pelayanan publik di Provinsi Bali serta ke tingkat Kabupaten/Kota se-Bali. Selain itu, juga akan diberlakukan kepada layanan pendidikan tinggi, jasa perbankan dan jasa keuangan. (ist)