Disdik Kota Bahas Isu “Jual-Beli Jatah” di SMAN 4 Denpasar
(Baliekbis.com), Terkait adanya berita-berita yang berkembang di sejumlah media termasuk media sosial yang menyatakan ada desa tertentu yang mendapatkan “jatah” pada proses PPDB di SMA Negeri 4 Denpasar melalui jalur lingkungan lokal mendapat perhatian serius Disdik Kota Denpasar. Bahkan Disdik akan membahas masalah itu dengan pihak pengelola SMN4 Denpasar. Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali I Wayan Serinah didampingi sejumlah staf, Rabu pagi (14/6/2017) ini rencnanya akan menggelar pertemuan tertutup dengan Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Denpasar I Wayan Rika, di ruang kepala sekolah setempat untuk membahas sejumlah isu kurang sedap terkait proses PPDB di SMA Negeri 4 Denpasar.
Sementara Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Denpasar I Wayan Rika mengemukakan kedatangan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Bali ke SMA Negeri 4 Denpasar untuk mendapat informasi yang jelas terkait berita-berita yang berkembang di media maupun media sosial yang menyatakan ada desa tertentu yang mendapatkan jatah pada proses PPDB di SMA Negeri 4 Denpasar melalui jalur lingkungan lokal. Menurut Rika proses PPDB sudah ada mekanismenya, dan pihak sekolah memahami keinginan masyarakat menyekolahkan putra putrinya di SMA Negeri 4 Denpasar sangat besar. Setelah penyusunan ulang kriteria, segera dilakukan sosialisasi ulang berbagai peraturan maupun ketentuan yang berlaku, sebelum pendaftaran jalur lingkungan lokal dibuka pada 19 hingga 21 juni 2017, kata Wayan Rika. Pada PPDB 2017, SMA Negeri 4 Denpasar mendapat kuota 288 siswa yang akan dibagi menjadi 8 kelas. Dari kuota 288 siswa, 10% berasal dari jalur lingkungan lokal, 20% melalui jalur miskin, inklusi, dan kesetaraan, 20% melalui jalur prestasi, serta 50% berasal dari jalur regular.
Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Bali, I Wayan Serinah menyatakan enggan berkomentar terlalu banyak. Menurutnya tidak ada istilah jatah dalam proses PPDB SMA terutama yang berkaitan dengan penerimaan siswa yang berasal dari jalur lingkungan lokal. Dikatakan Serinah penerimaan siswa melalui jalur lingkungan lokal tergantung kuota yang didapat sekolah, namun tetap menyesuaikan jarak lingkungan siswa dekat dengan lokasi sekolah. Jangan sampai jalur lingkungan lokal diartikan berbeda.”Tidak ada desa/dusun yang memperoleh jatah murni. Kalau desa tertentu diberi jatah, sementara jaraknya jauh dari sekolah, tentu ini tidak sesuai dengan zona dan justru menyalahi aturan,” jelas Serinah. (sus)