Separo Peserta JKN KIS Ditanggung Negara, Penyakit Jantung dan Kanker Sedot Dana Paling Besar

(Baliekbis.com),Dari sekitar 223 juta peserta JKN-KIS saat ini hampir separuhnya dibiayai pemerintah. Yakni sebanyak 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu iuran JKN-KIS ditanggung negara melalui APBN. Sementara 37,3 juta penduduk, iuran JKN-KIS ditanggung oleh APBD. Kepala Cabang BPJS Kesehatan Denpasar dr. Muhammad Ali mengatakan hal itu dalam Diskusi Bareng Media “Sinergi Bersama Menuju Indonesia yang Lebih Sehat”, Rabu (16/10/2019) siang di Warunk Upnormal Renon.

Di sisi lain berdasarkan data, BPJS Kesehatan menggelontorkan dana paling besar untuk sejumlah penyakit seperti jantung, kanker, cuci darah dan stroke.
Untuk penyakit jantung, BPJS kesehatan membayar klaim
sampai Rp 9,3 triliun, penyakit stroke Rp 2,2 triliun, kanker sampai Rp 2,9 triliun dan kasus gagal ginjal dikucurkan Rp 2,1 triliun.

“Jadi dengan menjadi peserta JKN KIS ini berbagai penyakit yang memerlukan biaya besar tersebut bisa diatasi tanpa harus keluar biaya besar dan tak sampai jual aset untuk berobat,” tambah Ali.

Dijelaskan sesungguhnya banyak manfaat yang diperoleh peserta JKN KIS. Di antaranya berupa proteksi yakni pertama perlindungan rasa aman dari resiko biaya. Jadi tak sampai jual aset untuk berobat. Kedua sharing, saling membantu antara yang sakit dan sehat, antara yang muda dengan yang tua.

Dalam 5 tahun penyelenggaraan BPJS sejak berdiri 2014, hingga September 2019 ini sekitar
223 jiwa (84 persen lebih) mengikuti program JKN ini. Jadi tinggal sekitar 15 persen yang belum.

Demikian pula dari 2.375 RS yang ada, sudah 82 persen kerja sama dengan JKN. “Memang belum bisa 100 persen. Sebab beberapa negara yang memiliki program serupa sampai memerlukan waktu cukup lama, seperti Korsel perlu waktu sampai 12 tahun, Jepang 34 tahun, demikian pula Jerman,” ujar Muhammad Ali.

Terkait besaran iuran yang rencananya akan ada kenaikan, Ali mengatakan hal itu menjadi keputusan pusat. Namun diakui, pendapatan BPJS sejak berdiri 2014 memang tak seimbang dengan pengeluaran. Di awal saja harus disubsidi Rp2 triliun lebih dari penerimaan iuran sekitar Rp40 triliun.

Bahkan di 2019 ini diprediksi defisit sekitar Rp28 hingga Rp32 triliun. Mengatasi hal ini salah satunya dengan penyesuaian iuran atau tambahan dana dari pemerintah. “Namun bagi yang tak mampu atau yang berpenghasilan rendah akan disubsidi,” ujarnya seraya menambahkan
perubahan tarif iuran pernah terjadi di tahun 2016.

Dijelaskan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di tahun 2018 sebanyak 92,1 juta jiwa. Sebagai bentuk komitmen pemerintah di tahun 2019, jumlah kepesertaan PBI ditingkatkan menjadi 96,8 juta jiwa dengan provokasi iuran yang akan dibayarkan sebesar Rp 26,7 trilun. Pihaknya juga mengapresiasi kesadaran dari sejumlah badan usaha yang sudah mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKN dengan jumlah 37 persen dari total kepesertaan di wilayah Denpasar, Badung, dan Tabanan,” katanya.

Terkait besarnya iuran yang akan disesuaikan sebenarnya tidaklah besar jika dibandingkan manfaat yang diberikan program JKN-KIS ketika sakit dan membutuhkan bantuan layanan kesehatan. Untuk peserta mandiri kelas 3, kenaikannya tidak sampai Rp 2.000/hari, sedangkan iuran peserta mandiri kelas 1 besaran iurannya tak sampai Rp 5.000/hari. (bas)