September 2016 : Santunan Kematian di Badung Rp10 Juta.
(Baliekbis.com), Dalam Anggaran Perubahan tahun 2016 ini yang menjadi tonggak awal dimulainya kebijakan Bupati Badung Giri Prasta dalam melakukan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, berbagai terobosan telah dilakukan dan dirancang dalam Anggaran Perubahan ini yang menyentuh pelayanan dasar masyarakat seperti di bidang pendidikan dan kesehatan termasuk pelayanan untuk santunan kematian bagi warga Badung juga sudah akan dapat dinikmati krama Badung dalam anggaran perubahan tahun 2016 ini. Demikian antara lain ditegaskan oleh Kabag Humas Pemkab Badung A. A. Gede Raka Yuda, Jumat (9/9) kemarin di Mangupura.
Terobosan yang sangat menyentuh masyarakat terutama dalam upaya meringankan beban masyarakat yang mengalami duka dan kematian ini merupakan salah satu aktualisasi kebijakan untuk merespon apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Inilah esensi dari komitmen menghadirkan pemerintah ditengah-tengah masyarakat dan krama Badung.
Terkait santunan kematian yang semula dianggarkan untuk melayani 2.500 orang dengan nilai santunan Rp.3.500.000, selanjutnya dalam anggaran perubahan dirancang untuk ditambah 800 orang dengan nilai santunan sebesar 10 juta, sehingga total anggaran setelah perubahan sebanyak Rp.16.750.000.000,- “Kami pastikan santunan kematian Rp. 10 juta akan teralisasi di Bulan September tahun ini, bagi seluruh masyarakat Badung yang telah mengantongi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Badung,” kata Gung Raka.
Menurutnya, bantuan santunan kematian ini merupakan salah satu wujud perhatian Pemerintah Kabupaten Badung untuk membantu dan meringankan beben masyarakat yang mengalami kedukaan. Bantuan ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan upacara ngaben maupun penguburan. “Pemerintah sudah menghitung dimana masyarakat Badung yang meninggal setiap tahunnya rata-rata sebanyak 2.500 orang,” imbuhnya. Ditambahkan, kenaikan bantuan santunan kematian yang dibahas dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2017, juga mendapat dukungan dari DPRD Badung.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Badung sebenarnya telah beberapa kali menaikan dana santunan kematian. Mulai tahun 2015 setiap warga Badung yang meninggal diberi santunan kematian sebesar Rp. 2,5 juta, kemudian meningkat menjadi Rp. 3,5 juta pada Anggaran Induk tahun 2016. Dan dibawah kepemimpinan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, santunan kematian meningkat menjadi Rp. 10 juta dan dipastikan terealisasi di anggaran perubahan 2016 ini. (ibm/ist)