Sidak Duktang di Terminal Mengwi, 27 Pelanggar Disidangkan

(Baliekbis.com), 27 pelanggar kependudukan saat sidak gabungan petugas yang terdiri dari Sat Pol PP Badung, Petugas Pos K2YD Polres Badung, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung di Terminal Type A Mengwi Badung, Kamis (21/6) langsung disidangkan.

Sebelumnya petugas menggelar sidak terhadap para penumpang yang datang dari luar Bali menggunakan Bus AKAP sebanyak 40 unit bus dan petugas menemukan 27 pelanggar kependudukan di antaranya tidak memiliki identitas dan identitas sudah tidak berlaku lagi.

Terhadap puluhan pelanggar tersebut langsung disidangkan oleh Kejaksaan Negeri Badung dan hakim dari pengadilan Negeri Denpasar dan pelanggar tersebut hukuman diputuskan denda Rp50 ribu per orang subsider kurungan 3 hari. Kepala Pos Pelayanan Terpadu Operasi Ketupat Agung 2018 di terminal Mengwi Iptu Ketut Sartana mengungkapkan sidak pendatang di terminal Type A Mengwi hingga seluruh hingga sidang berjalan aman. (job)