Sidang Dewan Denpasar Awali “Rahina Mabasa Bali”
(Baliekbis.com), Surat Keputusan Walikota Denpasar I.B Rai Dharmawijaya Mantra terkait Rahina atau hari khusus dalam berbahasa Bali kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Perusahaan Daerah Kota Denpasar hingga sekolah telah mulai diterapkan. Dalam surat keputusan tersebut sebagai penguatan dan pelestarian Bahasa Bali ditetapkan Hari Rabu, Purnama, dan Tilem sebagai Rahina Mabasa Bali. Pembukaan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar pada Rabu (19/10) mengawali Rahina Mabasa Bali dilingkungann Pemkot Denpasar berlangsung di Graha Sewaka Dharma Lumintang Denpasar.
Agenda sidang penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede dengan Berbahasa Bali Halus. Seluruh peserta pembukaan sidang dengan berpakaian adat Bali yang nantinya akan berkelanjutan dengan hari tertentu yang telah ditetapkan Walikota Rai Mantra sebagai hari Mabasa Bali. Pembukaan Sidang dihadiri langsung Walikota I.B Rai Dharmawijaya Mantra, Wakil Walikota I GN Jaya Negara, Sekda Kota Denpasar A.AN Rai Iswara, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Denpasar dan para pimpinan SKPD Pemkot Denpasar.
Walikota Denpasar I.B Rai Dharmawijaya Mantra dalam pidato pengantarnya mengawali dengan “Ngaturang suksma, duaning manggalaning DPRD saha angga sareng sami sampun igum lan mapaica pamargi inggih punika nyabran Rahina Buda, Purnama lan Tilem Mabasa Bali, pinaka pamikukuh Denpasar Berwawasan Budaya ring sajeroning ngelestariang, ngajegang lan ngalimbakang budaya sane wenten ring Bali. (mengucapkan terimakasih karena jajaran Anggota DPRD beserta para hadirin sudah bersedia mengikuti setiap hari Rabu, Purnama, dan Tilem menggunakan Bahasa Bali dalam mewujudkan program Denpasar Berwawasan Budaya dalam hal melestarikan dan mengembangkan budaya yang ada di Bali). Lebih lanjut Rai Mantra juga menyampaikan peraturan Perundang-undangan yang mendasari Ranperda atas perubahan Perda Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2013 tentang penyerataan modal pada PDAM salh satunya yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang yang bersumber dari penerusan pinjamgam Luar Negeri, Rekeing Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah PDAM.
Berdasarkan peraturan Perundang-undngan tersebut ditindaklanjuti dengan surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan yang menetapkan bahwa pemberian hibah darah dalam bentuk non kas Tahun Anggaran 2016 kepada Pemkot Denpasar sebesar Rp. 73 Milyar lebih. Sementara Perda Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAM menetapkan penyertaan modal sebesar Rp. 100 milyar. Dengan adanya tambahan penyertaan modal sebesar Rp. 73 milyar lebih maka dirancang Perda tentang perubahan atas Perda Kota Denpasar tersebut dengan peneyrataan modal diracang sebesar Rp. 173 milyar lebih. “Kami mengharapkan koreksi yang konstruktif dalam pembahasan nanti, sehingga apa yang kita rumuskan akan memberikan hasil yang terbaik bagi kepentingan masyarakat Kota Denpasar yang kita cintai,” ujarnya. (pur/ist)