Sidang Dugaan Penyelewengan di BPR SU, CCTV Bank Dipertanyakan

(Baliekbis.com),Sidang lanjutan kasus tindak pidana penyelewengan di BPR SU dengan terdakwa inisial “NWPLD” yang merupakan mantan teller kembali digelar di Pengadilan Negeri Gianyar, Rabu (12/2/2020).

Sidang dipimpin langsung Ketua PN Gianyar Ida Ayu Sri Adriyanthi AW dan didampingi anggota Wawan Edy Prasetyo dan Ni Luh Putu Pratiwi sebagai hakim anggota.

Dalam sidang dengan agenda pembuktian, JPU Ni Made Widyastuti,S.H. dan Putu Gd. Darma Putra,S.H. menghadirkan 3 saksi, yakni I Nyoman Semadiarta selaku Direktur Utama PT. BPR SU, Dewa Ngakan Ketut Catur Susana selaku Direktur Operasional serta Ida Ayu Silawati selaku Kabag Operasional.

Namun karena keterbatasan waktu sidang hanya memeriksa saksi I Nyoman Semadiarta. Sementara terdakwa “NWPLD” didampingi 3 penasehat hukumnya yakni I Wayan ‘Gendo’ Suardana,S.H., I Ketut Sedana Yasa,S.H. serta I Wayan Adi Sumiarta,S.H.,M.Kn.
Dalam sidang yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut, saksi I Nyoman Semadiarta yang sekaligus merupakan pihak pelapor secara panjang lebar menjelaskan tentang SOP transaksi hingga dana masuk dan keluar brankas. Semadiarta yang mengaku baru bekerja di Bank SU sejak 2016 itu juga menjelaskan kalau kegiatan di bank dipantau CCTV.

“Cuma ada sebagian CCTV yang rusak sehingga tak semua terpantau. Namun sekarang sudah diperbaiki,” jelasnya menjawab jaksa maupun penasehat hukum yang mempertanyakan bagaimana alur dana yang begitu besar bisa keluar tanpa terpantau CCTV. Seperti adanya satu transaksi pencairan dana hingga Rp850 juta yang dinilai cukup besar.

Dirut Bank SU itu juga menjelaskan ada beberapa prosedur dalam pencairan dana nasabah di antaranya nasabah bisa datang langsung mengambil uang atau kalau tidak sempat bisa diantarkan oleh petugas bank. Tapi SOP tetap diikuti, seperti pentugas mendatangi nasabah terlebih dulu untuk meminta tanda tangan nasabah, baru mencairkannya di teller dan kemudian diantar ke nasabah.

Terkait kinerja bank, dikatakan secara rutin ada pelaporan baik secara harian, bulanan yang dilakukan bidang akunting. Termasuk pemeriksaan oleh OJK dan SPI. “Dari pemeriksaan OJK, kerugian bank sekitar Rp5,3 miliar. Memang kerugian awal dari penghitungan bank sekitar Rp7,4 miliar,” ujar Semadiarta menjawab pertanyaan Hakim Wawan.

Semadiarta juga mengatakan ada beberapa hal yang tidak diketahuinya mengingat ia baru kerja di bank tersebut saat terungkap kasus tersebut tahun 2017.

Dalam sidang jaksa Darma Putra sekilas sempat menyinggung kepemilikan mobil terdakwa. Sebab terdakwa yang awal bekerja membawa motor, namun baru sekitar setahun kerja sudah membawa mobil Yaris.

Saat saksi diminta keterangannya oleh Jaksa, terlihat sekali-sekali saksi dalam memberikan keterangan dengan membaca catatan yang dibawanya. Tindakan saksi tersebut langsung diinterupsi oleh Gendo dan hal itu dikabulkan hakim. Sidang masihbakan dilanjutkan kembali pada tanggal 3 Maret 2020 dengan agenda pekeriksaan saksi-saksi lain. (bas)