Sidang Kasus Tanah, Zaenal Thayeb Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan

(Baliekbis.com), Sidang kasus dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan terdakwa Zaenal Tayeb, Selasa (21/9/2021) kembali dilanjutkan.

Dalam sidang yang digelar secara daring (dalam jaringan), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan I Wayan Yasa memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum terdakwa Zaenal Tayeb membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.

Tak tanggung-tanggung, dalam eksepsinya, Zaenal Tayeb meminta kepada majelis hakim untuk melepaskannya dari segala tuntuntan jaksa.

Ada beberapa alasan yang diutarakan dalam eksepsinya. Pertama, tim kuasa hukum Zaenal Tayeb yang motori Syarmila Tayeb menganggap persoalan yang terjadi antara terdakwa dengan pelapor Hedar Giacomo adalah persoalan perdata, bukan pidana yang harusnya diselesaikan secara gugatan perdata.

“Yang kedua, dakwaan jaksa obcuur libel, tidak lengkap dan tidak cermat karena tidak menguraikan kesalahan terdakwa dan tidak ada bukti yang dapat mendukung dakwaan jaksa,” ujar kuasa hukum terdakwa dalam eksepsinya.

Atas alasan itulah, tim kuasa hukum Zaenal Tayeb menilai surat dakwaa jaksa tidak memenuhi syarat formil dan juga materiil. “Oleh karena itu memohon agar majelis hakim memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa,” pinta kuasa hukum terdakwa. Atas eksepsi terdakwa ini sidang akan dilanjutkan Kamis (23/9).

Atas eksepsi terdakwa, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memohon kepada majelis hakim untuk mengajukan tanggapan atas eksepsi terdakwa pada sidang, Kamis (23/9/2021) mendatang.

Kasus ini bermula ketika terdakwa menghubungi saksi Hedar Giacomo. Di sana terdakwa meminta bertemu untuk membicarakan kerja sama pembangunan rumah vila. Pada tanggal 25 September 2017, Hedar menemui terdakwa di rumahnya dan terjadilah percakapan mengenai materi yang akan dituangkan dalam Akta Perjanjian Notaris.

Dalam pertemuan tersebut selain terdakwa dan saksi Hedar, juga hadir saksi Yuri Pranatomo selaku orang kepercayaan terdakwa, serta saksi Luh Citra Wirya Astuti dan Kadek Swastika selaku pegawai Zainal

Di dalam pertemuan tersebut, terdakwa menyampaikan kepada saksi Hedar akan menjual tanah dengan luas keseluruhan 13.700 M² dengan harga permeter persegi Rp 4,5 juta dan akan menjadi salah satu klausul dalam perjanjian kerja sama pembangunan dan penjualan. (ist)