Sidang Penipuan Jual-Beli Rumah, Oknum ASN Terancam Empat Tahun Penjara

(Baliekbis.com), Diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jual beli rumah, Drg. MSA (49) oknum aparatur sipil negara (ASN) diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dalam sidang yang digelar secara daring itu sudah masuk pada agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa. Bahkan sesuai rencana pada sidang, Kamis (2/12/2021) sidang sudah masuk pada agenda pembacaan putusan sela.

Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) G.A. Surya Yunita disebutkan, kasus yang menjerat terdakwa ini diperkirakan terjadi pada tanggal 3 Pebruari 2020.

Kasus ini berawal saat saksi korban I Wayan Patra memasang Iklan di koran untuk menjual rumahnya di Jalan Gunung Agung Denpasar Barat. Terdakwa yang melihat iklan tersebut mendatangi rumah saksi korban dan mengatakan berniat untuk membeli.

“Setelah bertemu dengan korban, keduanya pun sepakat harga rumah terebut adalah Rp 615.000.000,” sebut jaksa sebagaimana dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang beberapa waktu lalu.

Dalam dakwaan juga disebutkan setelah sepakat akan membeli rumah, terdakwa lalu meminta foto copy sertifikat SHM No: 3974/Kelurahan/Desa Pemecutan seluas 200 m2 atas nama I Wayan Patra. Tujuan terdakwa meminta foto copy sertifikat karena terdakwa berencana akan meminjam uang dengan jaminan sertifikat rumah milik korban di LPD.

Singkat cerita setelah pengajuan kredit di LPD sebesar Rp400 juta dipenuhi, kemudian pada tanggal 3 Pebruari 2020 terdakwa datang ke LPD Desa Pakraman Sidakarya untuk mengurus pencairan kredit awal sebesar Rp66.825.000 yang oleh terdakwa uang kemudian dijadikan uang muka.

“Dituangkan pula dalam dakwaan, karena SHM yang asli masih dijaminkan di sebuah BPR, maka uang Rp. 66.825.000 oleh korban digunakan untuk menebusnya,” ujar jaksa dalam dakwaannya.

Setelah sertifikat di BPR ditebus, terdakwa mengajak korban ke LPD untuk menandatangani surat kuasa pemberian jaminan.

Untuk meyakinkan saksi korban kalau terdakwa akan membayar sisa pembelian rumahnya, terdakwa mengatakan kepada saksi korban “jika kreditnya sudah terealisasi di LPD, terdakwa akan melunasi sisa pembayaran rumah”.

Setelah saksi korban pulang dari LPD, terdakwa langsung mencairkan sisa pinjamannya sebagaimana bukti pengeluaran kredit Nomor : 20.201.042 tanggal 3 Pebruari 2020 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp400 juta.

Tapi terungkap dalam dakwaan, terdakwa meminjam uang dengan jaminan sertifikat SHM No. 3974/ Kelurahan/Desa pemecutan a.n I Wayan Patra dengan alasan untuk membayar sisa pembelian rumah, merupakan akal-akalan.

Sebab sisa uang pinjaman sebesar Rp300 juta tidak pernah diberikan kepada korban sebagai bukti pembayaran rumah tetapi dipergunakan untuk membayar utang terdakwa kepada rentenir, dan sisanya sebesar Rp 10 juta baru diberikan kepada saksi korban sebagai tambahan uang muka (DP).

Apesnya lagi, korban pun tidak bisa mengambil kembali sertifikatnya karena sejak bulan Maret 2020 terdakwa tidak pernah membayar cicilan pinjamannya di LPD. Akibat perbuatan terdakwa, korban I Wayan Patra mengalami kerugian sebesar Rp 334.000.000.

Sementara terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP pada dakwaan pertama atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (ist)