Sidang Penutupan Tenant Ditunda

(Baliekbis.com), Sidang perdata yang melibatkan pengusaha Daniel Chia sebagai penggugat melawan PT Bali Unicorn sebagai tergugat, dalam perkara dengan register perkara nomor: 369/pdt. G/2017/pn Denpasar, tertanggal 10 Mei 2017, akhirnya digelar Selasa 23 Mei 2017 di Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sri Wahyuni Ariningsih,S.H., M.H., Namun sidang tersebut tidak dihadiri oleh pihak tergugat.

Dalam panggilan sidang para pihak diharapkan hadir pada jam 9.00 wita. Setelah ditunggu-tunggu oleh majelis hakim sampai pukul 12.00 wita,  pihak tergugat tidak hadir. Maka berdasarkan hukum acara perdata, tergugat akan dipanggil kembali untuk persidangan pada hari Selasa, tanggal 30 Mei 2017.

Pengacara penggugat mengaku akan mengikuti proses yang ada, mengingat setelah sidang perdana akan ada agenda mediasi.  “Pihak kami mengikuti proses saja,  tanpa mengesampingkan hak tergugat untuk tidak datang,  sebab niat baik para pihak akan diukur pada saat mediasi nantinya,” ujar I Made Somya Putra, S.H.,  M.H. selaku pengacara penggugat dalam rilisnya, Selasa (23/5/2017). Sementara kuasa hukum tergugat Agustinus Nahak,S.H. belum berhasil dihubungi untuk konfirmasi. Sebagai mana diketahui kasus gugatan ini muncul terkait penutupan dua unit tenant Daniel Chia di Discovery Shopping Mall (DSM) Kuta beberapa waktu lalu karena diduga menjual barang KW. Tenant yang sudah beroperasi belasan tahun di DSM tersebut selama ini menjual produk antara lain jam tangan, tas dan accessory.  (ist)