Sidang Perdana PHPU, Dr. (C) Togar Situmorang: Jangan Plesetkan MK Jadi Mahkamah Kalkulator

(Baliekbis.com),Advokat senior Dr. (C) Togar Situmorang, SH, MH, MAP sangat mendukung penuh sikap Ketua MK (Mahkamah Konstitusi) Anwar Usman yang menegaskan lembaga negara ini tak bisa diintervensi oleh siapapun dan tidak tunduk pada siapapun.

“Saya sangat setuju dengan pendapat Ketua MK dalam pembukaan persidangan PHPU hari ini. Bahwa MK tidak takut dengan apapun dan siapapun dan hanya takut pada Tuhan Yang Maha Esa,” tandas Dr. (C) Togar Simorang yang dijuluki Panglima Hukum ini, Jumat (14/6/2019) di Denpasar.

Menurut Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali ini, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang harus dijaga marwahnya oleh siapa pun. Masyarakat juga diharapkan turut menjaga marwah lembaga ini.

“Karena kalau bukan kita yang jaga, siapa lagi,” kata Togar Situmorang yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon dan juga rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang Insurance AIA, property penjualan villa, Showroom Mobil, Showroom Motor Harley Davidson, food court dan juga barber shop yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Denpasar.

Untuk menjaga marwah MK, kata Togar Situmorang yang masuk daftar 100 Advokat Hebat versi Majalah Property&Bank ini mengatakan, salah satunya dengan tidak memplesetkan MK menjadi ‘Mahkamah Kalkulator’.

“Jangan dong diplesetkan lagi Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Kalkulator. Karena Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara yang lahir untuk menguji UUD dan UU,” tutur Togar, yang masuk daftar Best Winners – Indonesia Business Development Award. Togar yang masuk daftar Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini juga mengajak masyarakat, untuk menghormati apapun yang menjadi keputusan MK terkait PHPU ini.

“Apapun keputusan MK, wajib kita hormati. Jangan sampai hanya karena putusan MK nantinya tidak sesuai harapan, lalu kita serta merta tidak percaya MK. Itu tidak boleh,” pungkas peraih penghargaan Best Winner Indonesia Business Development Award, Best Winner Indonesia Education Of Quality Award, & Best Winner Indonesia Leaders Excellent Award ini.

Sebagaimana diketahui, MK menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Prabowo-Sandi). Sidang dibuka secara resmi oleh Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Pada kesempatan tersebut, Anwar Usman memastikan MK tak bisa diintervensi oleh siapapun, tidak tunduk pada siapapun. Ia memastikan hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi dan sumpahnya. “Sejak mengucapkan sumpah, maka kami merdeka, tidak bisa dipengaruhi oleh siapapun dan hanya takut kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujarnya.

Prabowo-Sandi menggugat KPU terkait hasil Pilpres 2019. Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin menjadi pihak terkait. Dalam petitum perselisihan hasil Pilpres, Prabowo-Sandi meminta MK memberikan putusan dengan amar menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 987/ PL.01.08-KPT/ 06/ KPU/ V/ 2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden-Wapres, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota secara Nasional dalam Pemilu 2019.

Pasangan nomor urut 02 itu juga meminta MK memberikan putusan menyatakan perolehan suara yang benar adalah Jokowi-Amin 63.573.169 (48%) dan Prabowo Sandiaga 68.650.239 (52%). Sementara KPU dalam keputusannya menyatakan jumlah suara sah Jokowi-Amin 85.607.362 suara. Sedangkan jumlah suara sah Prabowo-Sandi 68.650.239 suara. (phm)