Sidang Perkelahian Dua Mahasiswa, Kuasa Hukum Pertanyakan Hanya Satu Pelaku yang Ditahan

(Baliekbis.com),Penahanan Prana Yoga (19) yang berkelahi dengan Dirga Digraha di area Jogging Track Kertalangu, tidak saja membuat kedua orangtuanya tak habis pikir, juga kuasa hukum
Made Kariada,SH dari Kantor Pengacara I Putu Pastika Adnyana, SH & Rekan merasa kecewa.

Pasalnya Yoga dinilai mendapat perlakuan kurang adil. Sebab kedua mahasiswa yang tak saling kenal itu sama-sama berkelahi, lalu sama-sama melapor ke polisi. “Tapi perkara yang diproses ke pengadilan hanya yang memberatkan Yoga. Bahkan mahasiswa sastra Inggris di sebuah PTN di Denpasar ini harus meringkuk di penjara,” ujar kuasa hukumnya, Putu Pastika,S.H. usai mendampingi kliennya dalam sidang di PN Denpasar, Senin (10/2/2020) sore.

Sidang yang dipimpin
Majelis Hakim yang diketuai Wayan Kimiarsa,SH,MH mendengarkan sanggahan Jaksa Peggy E. Bawengan,SH yang pada intinya tetap pada isi dakwaan yakni mendakwa Yoga melakukan penganiayaan terhadap Dirga.

Perkelahian kedua mahasiswa ini sebenarnya terjadi pada Juni 2019 lalu. Namun setelah cukup lama baru disidangkan Januari 2020. Menurut Pastika,S.H., sebenarnya kliennya juga sudah melaporkan kasus perkelahian itu ke polisi pada waktu yang hampir bersamaan.

Namun laporan Yoga diproses sebagai kasus tipiring sehingga ditolak hakim. Pasalnya Yoga juga melampirkan hasil visum sama seperti halnya Dirga. “Jadi aneh, keduanya sama-sama berkelahi, sama-sama melakukan visum tapi hanya Yoga yang diproses dan harus masuk penjara. Sementara pelaku lainnya bebas,” ujar Pastika.

Meski merasa kliennya diperlakukan tidak adil, Pastika berharap Majelis Hakim bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Yoga agar yang bersangkutan bisa tetap kuliah.

Sebab dengan ditahan, otomatis pendidikannya jadi terhambat. Padahal perkelahian satu lawan satu itu diluar dugaan, karena saling pandang. “Dan hanya luka ringan, keduanya setelah kejadian sudah sempat saling berdamai,” tambah Pastika.

Orangtua Yoga juga berharap Majelis Hakim bisa mengabulkan penangguhan penahanan anaknya agar bisa tetap melanjutkan pelajarannya. “Kejadian itu tak disengaja. Hanya emosi anak muda sehingga terjadi perkelahian,” ujarnya sedih. Memasuki sidang ketiga ini, pengunjung yang terdiri dari puluhan mahasiwa, pelajar dan kerabat Yoga dari Banjar Pekambingan tampak tetap memberi semangat kepada Yoga.

Sejumlah petugas tampak berjaga-jaga. Bahkan pemeriksaan kepada pengunjung sidang berlangsung cukup ketat. Hakim Kimiarsa,SH,MH usai mendengarkan sanggahan jaksa, mengatakan akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda putusan sela. (bas)