Sidang Praperadilan Kasus Perdagangan Merek Tanpa Izin Pemilik, Dua Pengusaha Jadi Tersangka
(Baliekbis.com), Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Perdagangan Merek Tanpa Izin Pemilik, OH melakukan perlawanan dengan mempraperadilankan Penyidik Polda Bali.
Sidang kasus yang melibatkan dua tersangka termasuk pengusaha TAC ini digelar di Pengadilan Negeri Denpasar Bali pada Senin, 12 Juni 2023 dengan Hakim Tunggal IGNA Aryanta Era W.,SH, MH. Sidang dihadiri kuasa pemohon serta termohon dari Polda Bali yang diwakili Kasubdit Bidkum Polda Bali AKBP Ketut Soma Adnyana.
Sidang perdana perkara ini cukup menarik banyak perhatian, bahkan tampak belasan wartawan meliput sidang yang salah satu tersangkanya merupakan istri seorang hakim.
Berdasarkan laporan korban Teni Hargono kepada Dirreskrimsus Polda Bali tertanggal 27 Desember 2022 diduga telah terjadi tindak pidana produksi serta perdagangan merk oleh OH dan TAC tanpa seijin pemilik merek.
“Kasus ini terkait penggunaan merek yang sudah didaftarkan pihak lain. Penetapan tersangka sudah sesuai perundang-undangan termasuk alat bukti,” ujar AKBP Soma Adnyana didampingi rekannya usai sidang.
Pada sidang perdana, Hakim masih memeriksa terkait kelengkapan administrasi pemohon maupun termohon. Hakim juga minta agar pemohon maupun termohon menyiapkan saksi-saksi untuk bisa dihadirkan pada persidangan. Atas pertanyaan hakim,
termohon mengatakan akan mengajukan satu saksi, sedangkan pemohon dua saksi. Sidang akan dilanjutkan Selasa (13/6).
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 19 Desember 2022, Teni Hargono melihat postingan di Instagram tersangka yang mempromosikan produksi yang menggunakan merk Fettucheese yang mana sudah terdaftar Fettucheese Teni atas nama Teni Hargono.
Lalu pada Selasa 22 November 2022, Teni beserta dua anaknya menemui OH dan TAC di Jl. Pidada Gatsu dengan tujuan meminta tersangka untuk menghentikan penjualan produk bernama Fettucheese karena korban merupakan pemilik merk Teni berdasarkan sertifikat merk dengan nomor pendaftaran IDM000617876 dengan penerimaan 29 Maret 2017.
Namun tersangka tidak mengindahkannya dan tetap melanjutkan produksi dan penjualan produk dengan merk Fettucheese. Korban kemudian mengirimkan somasi dua kali, pertama tgl. 30 November 2022 dan terakhir 19 Desember 2022.
Namun setelah ditelusuri di beberapa toko, masih terdapat produk dari pihak korban yang masih dijual dan tetap menggunakan merk Fettucheese. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar seratus juta rupiah.
Atas laporan tersebut Polda Bali menindaklanjutinya hingga akhirnya penyidik Dirkrimsus Polda Bali menetapkan tersangka setelah melalui proses yang panjang hingga dilakukan gelar perkara. Pasal yang dikenakan penyidik, pasal 100 ayat (2) Undang Undang RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.
Korban berharap independensi hakim dan menyidangkan sidang praperadilan tersebut menjadi tegak lurus sesuai fakta dan bukti-bukti yang telah dilakukan penyidik Polda Bali. (bas)