Sidang Praperadilan Prof. Antara Terkait Dugaan Penyelewengan Dana SPI Unud Ditunda
Penundaan sidang karena pihak Jaksa tidak hadir. Dalam sidang yang berlangsung singkat itu Prof. Antara diwakili Tim Penasehat Hukumnya. Hakim Agus Akhyudi yang membuka persidangan yang dipadati puluhan mahasiswa itu menetapkan sidang praperadilan akan kembali digelar Senin 17 April mendatang.
Sebelum menutup sidang hakim juga memberi kesempatan kepada Gede Pasek Suardika selaku Penasehat Hukum Prof. Antara yang akan mengajukan perbaikan atau penajaman materi.
Pasek usai sidang mengaku kecewa dengan penundaan sidang praperadilan tersebut. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana mengatakan, ketidakhadiran pihak Kejati dalam sidang Praperadilan lantaran masih melakukan konsolidasi untuk mematangkan bukti-bukti.
Seperti diketahui, Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara,MEng IPU mengajukan Praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali dalam kasus dugaan penyimpangan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri tahun Akademik 2018/2019-2022/2023.
Kejati Bali, sejak tanggal 24 Oktober 2022, telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka. Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik menetapkan Prof. Antara sebagai tersangka.
Tak hanya Rektor Unud Prof. Antara, gugatan Praperadilan ini juga dilayangkan dua pejabat Unud yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, yaitu I Ketut Budiartawan dan Dr. Nyoman Putra Sastra. Sementara tersangka IMY tak mengajukan Praperadilan.
Dalam gugatannya, Prof. Antara meminta hakim Praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Bali sesuai surat Nomor- Print 329B/N,1/Fd,2/03/2023 tertanggal 8 Maret 2023. (ist)