Sidang Prof. Antara, Kuasa Hukum: Aset Unud Meningkat Pesat Justru Dikatakan Merugi
(Baliekbis.com), Kuasa Hukum Pasek Suardika melihat ada keraguan, tidak fokus dan terkesan muter-muter yang disampaikan JPU dalam tanggapannya atas eksepsi terdakwa mantan Rektor Unud Prof. Antara yang diduga melakukan korupsi dana SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi) mahasiswa baru jalur mandiri ratusan miliar rupiah.
“Sederhananya saja, kalau memang ini kasus korupsi, maka pertama harus ada kerugian negara, yang kedua memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi,” ujar Pasek Suardika didampingi Agus Saputra dan Ketut Ngastawa usai sidang dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dino Kries Miardi menyampaikan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar, Kamis (9/11/2023). Sidang dipimpin Agus Akhyudi.
Pasek menyebutkan dalam dakwaan tidak ada dijelaskan, kalau memperkaya diri sendiri itu, berapa terdakwa itu memperkaya diri sendiri, bagaimana perbuatannya. Lalu modusnya seperti apa sehingga dia memperkaya diri sendiri.
“Termasuk juga upaya memperkaya orang lain, juga harus dimunculkan di dakwaan itu. Siapa orang lain yang diperkaya itu. Atau korporasi. Kalau korporasi itu siapa? Kalau dalam hal ini Unud, sudah jelas Unud kan lembaga milik pemerintah,” tambahnya.
Terkait hal itu, menurut Pasek apabila hakim ada ‘keberanian’, paling tidak tanggapan JPU itu tidak diterima. “Karena memang kurangnya disitu,” tegas mantan Anggota DPR RI ini.
Ia bahkan menegaskan, kalau Unud diaudit sebelum berlakunya SPI tahun 2018 hingga sekarang, justru aset Unud meningkat pesat. Namun, ini justru dikatakan merugikan. “Kalau kasus ini berlanjut, tentu akan kesulitan menguji, pihak mana yang harus diuji untuk yang menikmati korupsi ini,” jelasnya.
Ia juga mengkritik, kenapa rektor yang waktu dia menjadi ketua panitia, tidak menjadi terdakwa, padahal terdakwa saat itu adalah sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru. Kemudian saat dia menjadi rektor, kenapa ketua penerimaan mahasiswa baru saat ini, tidak menjadi terdakwa.
“Pertanyaannya, baik jabatan ketua panitia penerimaan mahasiswa baru, jabatan wakil rektor, jabatan rektor, kok hanya satu orang saja disasar. Karena itulah terdakwa membuat eksepsi sendiri, seakan-akan memang dirinya sendiri yang disasar. Kalau memang jabatan ketua penerimaan mahasiswa baru, artinya semua ketua penerimaan yang kena. Begitu juga Rektor, berarti semua Rektor juga kena. Tapi kalau nyasar orang, mau jabatan apa, yang penting orang itu. Ini memang agak sedikit anomali kasusnya,” ujarnya.
Pasek juga mengingatkan selain harus ada kejelasan soal kerugian negara, juga Terkait pejabat yang ‘titip’ mahasiswa harus dihadirkan ke persidangan. “Kalau konsisten buka saja semua, apa ini pelanggaran. Jadi yang nitip diperiksa, apalagi banyak yang ‘bintang-bintang’ juga nitip,” tambahnya.
Sidang kali ini cukup banyak mendapat perhatian. Bahkan sahabat terdakwa Prof. Antara, turut hadir memberi dukungan moril. Di antaranya, Prof. Sulis dan kawan-kawan dari Fakultas Teknik. Prof. Sulis mengatakan, kehadiran sahabat dari Prof. Antara ini untuk memberikan support dan semangat. “Ini sebagai bentuk pertemanan,” ujarnya.
Ia berharap yang terbaik, agar kasus ini bisa ada kejelasan dan segera selesai. “Sebelumnya, sudah sempat bertemu dengan Prof. Antara. Hanya say hello. Cuman nanya kabar. Saya melihat kondisinya ok,” ucapnya. Sebelumnya, Prof. Antara dalam eksepsinya menyatakan kasus yang menimpa dirinya adalah kasus sentimen pribadi. (ist).