Sidang Tanah, Jaksa Tawarkan Terdakwa Zainal Tayeb Berdamai

(Baliekbis.com), Sidang masalah tanah dengan terdakwa Zainal Tayeb, Kamis (28/10/2021) kembali dilanjutkan. Sidang pimpinan I Wayan Yasa masuk pada agenda pemeriksaan terdakwa.

Ada yang menarik dalam persidangan kali ini, Jaksa Dewa Lanang Raharja menawarkan terdakwa untuk berdamai dengan korban Hedar Giacomo.

Atas tawaran jaksa ini, Zainal Tayeb mengatakan upaya mediasi sudah dilakukan beberapa kali. Namun Hedar Giacomo Boy Sam tidak pernah menanggapinya. Zainal juga beberapa kali berupaya menghubungi keponakannya itu lewat telepon.
Namun itikad baik itu diabaikan hingga kasusnya bergulir sampai pengadilan.

Terungkap pula pertanyaan terkait somasi Hedar ke Zainal Tayeb. “Somasi itu tentang dua objek yang tidak dimasukkan dalam kerja sama. Hedar maunya meminta objek itu diserahkan padanya, namun saya tidak setujui,” beber Zainal Tayeb.

Perdebatan kian panas lantaran pertanyaan jaksa seolah melebar dilm luar persoalan utama. “Penuntut umum, pertanyaannya fokus pada dakwaan saja,” tegur Hakim Yasa.

Jadi sambung Zainal, somasi itu bukan terkait dengan persoalan luas tanah sebagaimana yang tertuang dalam akta kerjasama No. 33. Keterangan Zainal ini mementahkan keterangan Hedar pada sidang sebelumnya.

Hedar mengaku somasi itu sebagai teguran atas masalah kekurangan luas tanah. Dalam akta 33, terdapat 8 SHM atas nama Zainal Tayeb. Dari 8 SHM itu bila dijumlahkan luasnya hanya 8 ribuan meter persegi.

Sementara dalam klausul akta disebutkan luas tanah yang dikerjasamakan seluas 13.700 meter persegi. Persoalan ini dijelaskan Zainal, awalnya tanah proyek Cemagi itu 9 SHM induk yang kemudian dipecah-pecah hingga seluas 13.700.

Berkaitan hal ini, terjadi perdebatan panjang lagi. Jaksa berpatokan pada 8 SHM di akta 33, sedangkan Zainal yakin luas tanah tidak berkurang bahkan lebih bila mengukur fakta di lapangan.

“Saya yakin kalau diukur lagi lebih dari itu, ada sisa 200-an meter persegi, nah kalau yang dimasukkan dalam akta saya tidak tahu, sebab saya tidak pegang sertifikat, semua ada di kantor Bali Mirah Konstruksi,” tegas Zainal.

Sempat pula jaksa menanyakan kenapa percaya saja ketika di akta ada perbedaan? ”Saya percaya Hedar karena dia keponakan saya,” jawab Zainal. Ditambahkan, proses pengembangan tanah Cemagi sejak 2012 silam. Pengembangan itu dilakukan dengan pembuatan akta 33 bersama Hedar.

Akta tersebut ditegaskan Zainal bukan akta jual beli melainkan akta kerja sama dengan pembagian keuntungan 50 persen setelah dipotong bayar pajak dan lainnya.

Hakim pun menanyakan ada tidaknya uang pembayaran dari pihak ketiga. “Hedar menyerahkan uang pakai cek Bali Mirah Konstruksi bank BCA, ada transfer, ada tunai senilai Rp61 miliar lebih. Uang itu pembayaran penjualan perumahan bukan pembayaran tanah,” ucap Zainal.

Proses lahirnya akta itu sendiri diawali pertemuan antara Zainal dengan Hedar di rumah Zainal. Dari pembicaraan itu, Hedar memanggil Yuri untuk membuat draf kerja sama sebelum dibawa ke notaris BF Harry Prastawa.

“Hedar panggil Yuri yang katanya sudah biasa bikin draf. Selanjutnya draf itu disahkan jadi akta no. 33 yang ditandatangani di rumah saya,” ungkap Zainal. (ist)