Sidang Terdakwa Zainal Tayeb, Saksi Korban Batal Hadir karena di Italia
(Baliekbis.com),Sidang kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu di dalam akta otentik dengan terdakwa Zainal Tayeb, Selasa (5/10/2021) kembali dilanjutkan. Sidang yang digelar secara daring (dalam jaringan) seharusnya menghadirkan saksi korban, Hedar Giacomo yang sedang berada di Italia.
Tapi lantaran pihak KBRI di Italia meminta wajib membawa surat dari Pengadilan, maka korban pun batal memberi kesaksian. Atas hal itu, majelis hakim meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap saksi lain yang sudah hadir. “Untuk saksi korban kita jadwalkan pada sidang berikutnya,” tegas hakim ketua I Wayan Yasa.
Atas perintah itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negeri (Kejari) Badung yang dikomandani Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsua) Dewa Lanang Raharja langsung menghadirkan dua orang saksi. Mereka adakah Luh Citra dan Kadek Swastika.
Saksi Kadek Swastika yang diperiksa lebih awal langsung membeberkan sejumlah fakta yang diketahuinya saat ditanya jaksa maksud dan tujuannya dihadirkan di persidangan sebagai saksi. Saksi yang merupakan accounting di perusahaan milik saksi korban mengatakan hadir untuk bersaksi soal kekurangan luas tanah yang dibeli oleh saksi korban.
Keterangan kedua saksi ini bisa dikatakan membuat mantan promotor tinju ini semakin tersudut. Sebab keduanya dengan tegas membeberkan dan menerangkan adanya perbedaan luas tanah hasil pengecekan dengan sejumlah SHM yang ada dalam akta perjanjian kerja sama yang tertuang dalam akta Nomor 33.
Awalnya setelah dilakukan pelunasan, dia bersama dua rekannya diminta oleh korban mengecek semua SHM (sertifikat hak milik) yang tertuang dalam akta Nomor 33 yang saksi ketahui adalah akta perjanjian kerja sama.
“Setelah pelunasan, kami diminta untuk mengecek sejumlah SHM yang tertuang dalam akta No. 23 dengan luas tanah. Ternyata memang ada kekurangan luas tanah,” jelas saksi.
Lalu jaksa bertanya kepada saksi terkait berapa luas lahan yang diperjanjikan dalam akta No. 33 dan dijawab oleh saksi 13.700 meter persegi. “Tapi hasil dari pengecekan hanya seluas 8.892 meter persegi,” jawab saksi. Mengetahui ada perbedaan luas tanah, saksi mengaku langsung melaporkan kepada saksi korban.
“Setelah saksi melaporkan temuan adanya perbedaan luas tanah kepada korban, lantas apa langkah yang diambil korban,” tanya hakim yang dijawab saksi hanya mendengar bahwa korban sempat melayangkan somasi kepada terdakwa.
“Setahu saya isi somasi hanya menanyakan soal luas tanah yang berbeda antara hasil pengecekan dengan sejumlah SHM yang ada pada akta No. 33,” terang saksi.
Tapi apakah somasi itu dijawab oleh terdakwa, saksi menjawab tidak tahu. Pun saat ditanya apakah setelah itu ada pertemuan atau pembicaraan antara korban dengan terdakwa, saksi juga menjawab tidak tahu.
Saksi kembali menjawab tidak tahu saat ditanya kenapa korban baru memerintahkan mengecek usai dilakukan pembayaran lunas terhadap objek yang diperjanjikan.
Hakim kembali mempertegas pertanyaan soal adanya perbedaan luas tanah antara 8 SHM yang tertuang dalam akta No. 33 dengan hasil pengecekan. Hakim menanyakan darimana atau bagaimana saksi mengetahui adanya selisih luas tanah tersebut. “Saya ikut dalam pengecekan, kami cek berdasarkan SHM yang ada dan ditemukan adanya selisih,” jawab saksi.
Saksi lalu menerangkan bahwa, dari hasil pengecekan ada selisih luas tanah sekitar 4.000 meter persegi. “Dengan selisih sekitar 4.000 meter persegi ini saksi tahu berapa nilainya kalau diuangkan,” tanya hakim yang dijawab saksi tidak tahu.
Meski begitu, saksi mengetahui berapa harga tanah permeternya yaitu Rp4.500.000 sehingga nilai tanah sesuai dalam akta No.33 adalah Rp61.650.000.000.
Saksi juga mengungkap bahwa korban telah membayar lunas sesuai dengan yang tertuang dalam akta No. 33 yaitu senilai Rp61.650.000.000. Saksi mengetahui sudah ada pelunasan karena saksi yang mengeluarkan semua cek yang digunakan untuk membayar.
Awalnya saksi mengatakan ada 9 cek yang digunakan untuk melunasi. Tapi pengakuan itu diluruskan oleh hakim karena dalam berkas saksi menerangkan ada 11 cek.
Dalam kesaksiannya, saksi juga diminta untuk menyebutkan luas dari 8 SHM yang diperjanjikam dalam SHM No. 33 tersebut. Sementara terdakwa Zainal Tayeb saat ditanya apakah ada kesaksian saksi yang tidak benar, menjawab bahwa kesaksian saksi yang menyebut pernah bertemu dengannya itu dianggap tidak benar.
Namun hal itu langsung diluruskan oleh hakim karena memang dalam kesaksiannya saksi tidak pernah menyebut pernah bertemu dengan terdakwa.
“Saksi kan tidak ada bilang bertemu dengan terdakwa. Sementara soal adanya akta induk, hakim juga mengatakan bahwa saksi tidak ada membahas soal itu, saksi hanya membahas soal 8 SHM yang ada dalam akta No. 33.
Selain itu jaksa juga menghadirkan saksi Luh Citra yang merupakan konsultan pajak. Pengakuan saksi Luh Citra hampir sama dengan kesaksian Kadek Swastika yang pada intinya menerangkan memang ada perbedaan luas tanah dari hasil pengecekan dengan 8 SHM yang ada dalam akta No. 33. Yang membedakan hanya saksi Luh Citra pernah diajak saksi korban bertemu dengan terdakwa Zainal Tayeb untuk membicarakan beberapa bisnis mereka. (eli)