SLIK OJK Membantu Menurunkan Risiko Kredit Bermasalah
(Baliekbis.com), Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang mulai beroperasi pada 2 Januari berjalan lancar di semua kantor OJK di 37 kota. Masyarakat yang sudah mendapatkan informasi keberadaan SLIK OJK mulai memanfaatkan layanannya melalui telepon call center OJK di 157 (sebelumnya 1500655) ataupun langsung mengunjungi kantor-kantor OJK yang sudah menyiapkan ruangan atau desk khusus untuk melayani permintaan informasi debitur perbankan dan layanan jasa keuangan lainnya.
“Pelaksanaan SLIK pada hari pertama berjalan lancar. Jaringan, database dan infrastruktur pendukung berjalan baik. Pegawai yang bertugas juga sudah mampu melayani dengan baik dan ramah,” kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo, Rabu (3/1). Informasi yang diberikan melalui SLIK yaitu informasi debitur (iDeb) melalui aplikasi iDeb Viewer berjalan lancar dan sesuai dengan jaringan komputer yang tersedia. SLIK merupakan infrastruktur penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah. Selain itu, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit/pembiayaan.
Manfaat bagi kreditur yakni membantu dalam mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit, menurunkan risiko kredit bermasalah di kemudian hari, dapat mengurangi atau meminimalkan ketergantungan Pelapor atau pemberi kredit kepada agunan konvensional. Pemberi kredit dapat menilai reputasi kredit calon debitur sebagai pengganti/pelengkap agunan.
Bagi debitur atau masyarakat umum, keberadaan SLIK dapat dimanfaatkan untuk mengetahui data kredit perbankan seperti data pokok debitur, plafon kredit, baki debet, kualitas kredit, beban bunga, cicilan pembayaran serta denda atau penalti pinjaman. SLIK juga bisa memberikan informasi mengenai status agunan serta rincian penjamin kredit. Manfaat SLIK bagi masyarakat yakni mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh persetujuan kredit. Bagi nasabah baru, khususnya yang tergolong sebagai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), akan mendapat akses yang lebih luas kepada pemberi kredit dengan mengandalkan reputasi keuangannya tanpa harus tergantung pada kemampuan untuk menyediakan agunan.
Cakupan pelapor SLIK bukan saja dari industri perbankan, namun juga lembaga jasa keuangan maupun non lembaga jasa keuangan yang berpartisipasi untuk menjadi pelapor dalam SLIK. Jumlah LJK yang telah menjadi pelapor SLIK per Desember 2017 yakni 1.648 yang terdiri dari Bank Umum, BPR, BPRS, Lembaga Pembiayaan, LJKL (kecuali Lembaga Keuangan Mikro), dan koperasi simpan pinjam. Jumlah pelapor tersebut akan meningkat mengingat cakupan pelapor wajib pada SLIK akan lebih luas, yaitu BPR, BPRS, dan perusahaan pembiayaan yang belum menjadi pelapor, wajib menjadi pelapor SLIK paling lambat tanggal 31 Desember 2018. Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur (PPI), dan pergadaian yang belum menjadi pelapor, wajib menjadi pelapor SLIK paling lambat tanggal 31 Desember 2022. Sedangkan Lembaga Keuangan Mikro, Peer to peer lending, serta Lembaga lain di luar LJK seperti Koperasi Simpan Pinjam dapat menjadi pelapor SLIK apabila telah memenuhi syarat dan mendapat persetujuan oleh OJK. Masyarakat yang bermaksud memperoleh Informasi Debitur Individual (IDI) di SLIK dapat mengunjungi kantor–kantor OJK baik di pusat maupun daerah dan dapat dilihat di www.ojk.go.id. (ist)