Soal Dua Poin Dalam Pasal 13 Butir 1 Pergub 8/2020, Dispenda Bali Tunggu Hasil Rapat Dengan Biro Hukum
(Baliekbis.com), Terkait penghapusan dua poin yakni poin satu terkait kartu pengawas yang masih berlaku dan poin dua terkait buku uji kendaraan yang masih berlaku yang ada dalam Pasal 13 butir 1 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 tahun 2020 yang disampaikan Organda Bali, pihak Dispenda Bali masih akan membahasnya.
“Hal itu sudah kami respon, namun harus menunggu hasil rapat dulu. Karena sekarang wewenang itu ada di Dinas Perijinan Bali,” terang I Made Santha, SE, M.Si, Selasa (10/8) di Denpasar.
Menurutnya, kalau bicara mengenai Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan di Pasal 173 dan 185. Untuk Pasal 173 itu sudah jelas, yang dimaksud angkutan umum itu apa dan persyaratan angkutan umum itu apa.
“Sedangkan di Pasal 185 untuk bisa mendapatkan subsidi apa persyaratannya. Itu juga sudah jelas. Karena dari aturan Pergub sendiri sudah mengatur UU tersebut adalah lebih tinggi,” ucapnya.
Santha juga menyampaikan selama ini Pemerintah Daerah (Pemda) sudah melakukan komunikasi yakni antara Badan Pendapatan Daerah (Bapeda), Dinas Perubungan (Dishub) termasuk juga Wakil Perhubungan Daerah sudah duduk bersama untuk mencarikan solusi yang terbaik sepanjang tidak menyalahi aturan terkait hal tersebut.
“Bahkan Dispenda Bali terkait persoalan itu sudah sesuai aturan UU. Dimana semuanya mengacu pada program pro rakyat Gubernur Bali Wayan Koster seperti yang sudah diberlakukan yakni adanya diskon pajak, pembebasan BBKBN ke-2 yang di nolkan dan pemutihan yang diperpanjang,” imbuhnya.
Ia menyampaikan, soal apa yang menjadi aspirasi dari Organda Bali tentu dari Dispenda Bali tidak diam begitu saja. Dan segera akan mengadakan rapat dengan Biro Hukum untuk membahas hal tersebut.
“Maka dari itu, Organda Bali diharapakan bisa menunggu apa hasilnya nanti dalam rapat yang segera akan dilaksanakan antara Dispenda Bali dengan Biro Hukum,” jelasnya.
Sementara Ketua DPD Organda Bali Ketut Eddy Dharma Putra menambahkan terkait dengan diskon pajak, pembebasan BBKBN ke-2 yang di nolkan dan pemutihan yang diperpanjang. Itu justru sangat disyukuri dalam Pandemi Covid-19 oleh anggota transportasi.
Cuma persoalan sekarang terkait fasilitas yang diberikan itu tidak bisa didapatkan oleh anggota transportasi terutamanya dalam membuat perpanjangan STNK. Karena ada beberapa persyaratan yakni poin satu terkait kartu pengawas yang masih berlaku dan poin dua terkait buku uji kendaraan yang masih berlaku yang ada dalam Pasal 13 butir 1 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 tahun 2020.
“Adanya dua poin tersebut yang dirasakan masih memberatkan. Ini yang kami masih persoalkan di Organda Bali. Paling tidak dua poin itu bisa dihapus, sebab di beberapa Provinsi di Indonesia tidak ada mencantumkan dua poin tersebut,” tambahnya. (sus)