Soal Izin AKAP, Komisi III DPRD Bali Datangi Kemenhub

(Baliekbis.com), Menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat transportasi terkait pengurusan izin AKAP yang dinilai berbelit dan memerlukan biaya tinggi seperti yang pernah disampaikan langsung Ketua Organda Bali Eddy Dharmaputra beberapa waktu lalu, juga keberadaan Terminal Mengwi, Komisi III DPRD Provinsi Bali menyikapi dengan membawa langsung aspirasi masyarakat transportasi Bali ke Kementerian Perhubungan RI di Jakarta, Jum’at (9/2). Rombongan dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Bali, Nengah Tamba didampingi seluruh anggota komisi III.

Rombongan diterima Kasubdit Angkutan Orang, Syafrin Liputo, Kasi Angkutan Orang, Rudi Irawan Kasi angkutaN orang, dan Kasi AO TDT, Astri Widiani di Kantor Dirut Angkutan dan Multimoda Gd Karya, Lt .8, Kementerian Perhubungan RI, Jakarta. “Tujuan kami datang kesini untuk menyampaikan aspirasi dari persatuan organda dan AKAP se Bali terkait pengurusan ijin AKAP dan operasional Terminal Mengwi,” ungkap Tamba melalui selulernya.

Terkait keberadaan Terminal Mengwi, Syafrin dari pihak kementrian menjelaskan sesuai amanat undang-undang terminal Mengwi merupakan tipe A dan kewenangannya menjadi kewenangan pusat, karena baru dalam masa transisi, pihaknya di kementerian sudah memiiliki rencana untuk menata Terminal Mengwi secara Komprehensif supaya menjadi Etalase Bali selain Bandara Ngurah Rai. “Kami akan siapkan feedernya bekerjasama dengan Dishub Bali, sesuai program kami Subsidi angkutan perkotaan,” ucapnya.

Sedangakan terkait izin Syafrin juga menjelaskan, berdasarkan peraturan Perundang Undangan pengurusan ijin angkutan dibagi menjadi 3 skala, yaitu lintas nasional diatur di Pusat (Kemenhub), lintas provinsi diatur oleh Gubernur, sedangakan Bupati/Walikota mengatur lintas kabupaten. Jadi kewenangan pengurusan ijin ini sudah jelas dan apabila dimana dan siapa yang berwenang. Apabila kewenangan pusat diberikan ke Pemda maka akan melanggar peraturan perundang undangan.

Untuk mengatasi persoalan yang ada pemerintah pusat khususnya Kemenhub sudah membuat sistem yang berbasis komputer. Sistem ini diberi Nama SPIONAM (Sistem Penerbitan Ijin Online Angkitan dan Multimoda). Dengan sistem ini pengurusan ijin jadi lebih mudah dan murah, bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun karena berbasis online. “SPIONAM rencananya akan di launcing pada tanggal 25 Februari 2018,” ujarnya. Diakui sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi dengan pihak organda pusat dan pengusaha dibidang transportasi orang. “Namun rupanya sistem ini belum berjalan maksimal, masih banyak kendala, terutama akses,” ucap Syafrin. Namun demikian ia juga memgakui sistem ini sudah memiliki SOP yang jelas, tinggal masuk ke website dan mengikuti langkah-langkahnya dengan memenuhi seluruh persyaratan yang diminta sistem. Dalam kesempatan ini disebutkan pula pada tahun 2010 pengurusan izin pernah menggunakan sistem online namun untuk masuk ke websitemya saja susah, apakah nantinya sistem yang dilaunching ini tidak bernasib sama.

Sistem yang sekarang sudah berbasis web dan android, jadi cukup menggunakan gadget untuk mengurus ijin bisa dilakukan, asalkan seperti dijelaskan tadi persyaratan yang diminta bisa dipenuhi. Untuk persyaratan yang disiapkan sama seperti yg dituangkan pada Permenhub 35 /2003 untuk angkutan dalam trayek sedang yang tidak dalam trayek sesuai Permenhub 108/2017. “Nantinya setelah dilauncing SPIONAM akan diberikan masa transisi selama 6 bulan. Sesuai keputusan Menteri per bulan Nopember 2018 nanti semua pengurusan izin sudah berbasis online,” jelasnya seraya membenarkan jika pihaknya baru saja menerima aspirasi dari Organda dan AKAP se Bali. “Kami berharap dari organda pusat nanti yang menginformasikan ke daerah juga berharap Komisi III DPRD Bali nanti juga ikut menginformasikan untuk di Bali. Nanti kami juga akan menyurati Gubernur dan Dinas Perhubungan Provinsi se Indonesia. Sebagai dasar pelaksanaanya nanti Kemenhub akan mengeluarkan Permenhub,” tandasnya. (abt)