Soal Kredit Macet, Ketua YLPK Bali Minta OJK Tindaklanjuti Kebijakan Restrukturisasi Kredit

(Baliekbis.com),Menjelang akhir bulan Maret 2020 banyak konsumen di Bali mengadu tentang kredit mereka alami. “Kebanyakan yang mengadu adalah konsumem yang punya kredit macet di dunia perbankan dan cicilan pada leasing,” ujar Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumem Bali I Putu Armaya,SH, Selasa (3/3/2020).

Dikatakan sampai 31 Maret 2020 pihaknya sudah menerima pengaduan sekitar 35 orang konsumen. “Kebanyak konsumen mengadu saat kreditnya macet lalu ditagih dan disuruh membayar angsurannya oleh pihak bank maupun leasing. Memang belum sampai terjadi intimidasi dalam proses penagihan itu,” jelasnya.

Konsumen yang mengadu masih sifatnya konsultasi, artinya sampai saat ini konsumen tetap disuruh membayar angsuran oleh pihak perbankan dan finance. Dalam kondisi ekonomi yang lesu akibat dampak Covid-19 ini, menurut Armaya bangak karyawan yang di PHK sehingga tak lagi punya penghasilan. Bahkan untuk makan saja mereka sudah sulit. Bahkan banyak yang terpaksa harus menjual barang agar bisa makan. “Sehingga tak bisa membayar utang (kredit),” tambah advokat kelahiran Desa Pedawa Buleleng yang mengaku telah turun ke lapangan melakukan investigasi kepada konsumen.

Terkait permasalahan yang terjadi saat ini, pihaknya mengusulkan agar pihak perbankan maupun leasing di Bali bisa memberikan keringanan kepada konsumen. Menurutnya perbankan dan leasing ada yang belum menyambut baik imbauan Presiden Joko Widodo, untuk memberikan kemudahan kelonggaran kredit sampai 1 tahun. Sehingga perbankan dan leasing tetap kukuh menagih kredit konsumen yang belum bisa bayar.

Jika terjadi hal-hal seperti ini suasana semakin keruh di saat masyarakat tidak punya pengasilan apalagi banyak karyawan dirumahkan. Armaya minta tindakan tegas OJK agar mentaati imbauan Presiden memberikan kemudahan kelonggaran kredit konsumen.

“Jangan sampai konsumem tetap dipaksa oleh juru tagih (Deb collector) baik dari leasing dan perbankan, apalagi sampai main teror dalam suasana wabah Covid-19, biar tidak terjadi kekacauan di masyarakat,” ujarnya.

Padahal restrukturisasi kredit diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical. Armaya juga menyambut baik kebijakan ini untuk memberikan kemudahan buat konsumen. Artinya, kredit atau pembiayaan apapun dengan plafon berapapun bisa mendapat restrukturisasi bila terdampak wabah virus corona, termasuk sesuai ketentuan perbankan yang bersangkutan. Sangat ditentukan oleh kebijakan masing- masing bank tergantung pada asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar dari konsumen. (arm)