Soal OTT Kades Bongkasa, Pakar Hukum: Tak Menutup Kemungkinan Merambah Desa Lainnya

(Baliekbis.com), Pakar Hukum mengatakan tertangkapnya oknum Kepala Desa (Kades/Perbekel) Bongkasa I Ketut Luki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, tidak menutup kemungkinan kasus serupa juga merambah beberapa desa lainnya.

Ahli Hukum dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud), Dr. Gede Made Suardana kepada wartawan mengatakan, kejadian OTT (Operasi Tangkap Tangan) Kades Bongkasa menunjukkan penegak hukum masih berada di baris terdepan dalam memberantas korupsi.

“Jadi tidak menutup kemungkinan adanya kasus serupa di desa-desa lain di Bali,” ujar Dr. Suardana, Selasa (12/11) di Denpasar saat dihubungi melalui telepon.

Menurutnya kalau sampai terjadi OTT itu artinya sudah dari jauh hari yang bersangkutan ini diselidiki. Tentu polisi sebelumnya sudah melakukan observasi terhadap yang bersangkutan sebelum dilakukannya OTT.

“Ini kan operasi intelijen. Kalau saya ditanya apakah ada kemungkinan terjadi di desa-desa lain? Tidak menutup kemungkinan, semua prosedur kan tinggal menunggu waktu saja,” tambah Dr. Suardana.

Lebih lanjut, Dr. Suardana menerangkan bahwa Aparat Penegak Hukum yang melakukan OTT pasti terlebih dahulu sudah memiliki rekam jejak dari targetnya. “Jadi tersangka OTT sudah dari jauh hari diselidiki sepak terjangnya,” tambahnya.

Ia memandang, apa yang telah dilakukan Polda Bali adalah sesuatu yang patut diapresiasi dan menunjukkan Indonesia masih melakukan perlawanan terhadap korupsi, ketimbang mereka tidak bekerja dan membiarkan korupsi merajalela di Bali.

“Itu merupakan langkah baik dari Polda Bali yang secara tegas ikut memberantas korupsi di Bali. Untuk oknum-oknum lainnya, saya ingatkan hati-hati, jangan main-main sama uang negara,” sentilnya.

Menurut Dr. Suardana apa yang dilakukan oleh oknum Perbekel Bongkasa tidak dibenarkan secara Undang-Undang (UU) dan hukum di negara ini, mengingat Perbekel/Kades adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima upah dari APBN dan APBD, seharusnya ikut membangun kepercayaan masyarakat desanya.

“Saya berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini, kejadian yang mencoreng citra Bali. Untuk Perbekel lainnya yang telah diberikan amanat dan biaya untuk membangun desa, lakukanlah sesuai aturan Undang-Undang, jangan mencari keuntungan,” tegasnya.

Amankan Uang Rp20 Juta

Seperti diberitakan sebelumnya, Kades atau Perbekel Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, I Ketut Luki yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) aparat Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit. Reskrimsus) Polda Bali, Selasa, 5 November 2024 pagi, ternyata diduga memeras kontraktor pembangunan pura di Desa Bongkasa.

Dalam pembangunan proyek pura yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bongkasa sebesar Rp 2,5 miliar itu tersangka meminta fee Rp 20 juta.

Dalam melancarkan aksinya tersangka tidak memproses termin yang diajukan oleh kontraktor. Caranya, tersangka menunda penandatanganan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan tidak melakukan autorisasi pada Sistem Informasi Bank Bali (IBB) sebelum ada kesanggupan dan kesepakatan untuk memberikan fee. Akibatnya dana termin yang diajukan oleh kontraktor belum bisa ditransfer ke rekeningnya.

Kronologi singkat, pada saat transaksi berlangsung aparat kepolisian yang sebelumnya telah mengincar peristiwa itu terjadi langsung melakukan penangkapan.

Pada saat itu juga polisi langsung menyita barang bukti utama kasus dugaan korupsi tersebut berupa uang Rp 20 juta yang baru saja diterima dan dimasukkan ke dalam saku celana oleh tersangka. (ist)