Soal Usulan Pengunduran Pemilu, Rektor Undiksha: Harus Taat pada Konstitusi Negara dan Menjaga Keutuhan NKRI

(Baliekbis.com), Usulan pengunduran Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang dikemukakan beberapa elite politik turut menjadi perhatian Rektor Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Singaraja, Bali, Prof. Dr. I Nyoman Jampel.

Usulan pengunduran, menurutnya bukan menjadi langkah yang tepat. Ada dua alasan yang mendasari argumennya. Pertama, Pemilu telah diatur oleh konsitusi Negara yang kuat, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “Pemilu ini periodik, setiap lima tahun yang sudah diatur oleh regulasi Negara yang kuat. Menurut saya, ajeg saja, konsisten saja melaksanakan apa yang telah kita sepakti secara nasional. Harus taat pada Konstitusii Negara,” ungkapnya, Sabtu (26/2/2022).

Alasan kedua, pengunduran dikhawatirkan berdampak pada stabilitas Negara, khususnya pada aspek politik. “Kalau diundur, ini bisa saja menimbulkan masalah bagi penyelenggaraan Negara,” terangnya. Ia menambahkan, saat ini arahnya adalah pada peningkatan kualitas Pemilu, dengan mengintensifkan edukasi kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, dan selalu menganut asas Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (LUBER).

Seperti yang mencuat ke publik, usulan pengunduran Pemilu 2024 datang dari Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar. Usulan pengunduran selama dua tahun, dengan alasan demi perbaikan ekonomi. (ist)