Somasi Kasus Tanah Diabaikan, Togar Situmorang Laporkan Oknum Notaris ke Polda Bali

(Baliekbis.com), Advokat senior yang juga “Panglima Hukum” Togar Situmorang, S.H, M.H, M.A.P, tak pernah berhenti dalam upaya memberantas mafia tanah yang melibatkan oknum Notaris/PPAT di Bali.

Setelah sebelumnya, Togar Situmorang melaporkan oknum Notaris Wid ke Polresta Denpasar, kali ini giliran oknum Notaris Neli A. yang dilaporkannya.

“Kasus ini berawal dari sekitar tahun 2012 yang lalu dilakukan jual beli sebidang tanah dengan SHM No.582 seluas 1.500 M2 dengan Surat Ukur No.9519 Tahun 1993 terletak di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, kabupaten Badung, Provinsi Bali,” jelas Togar, Sabtu (2/3) di Denpasar.

Jual beli tanah tersebut dilakukan oleh Tarf selaku penjual dan IA selaku pembeli berdasarkan Akta Jual Beli No.54/2012 Tanggal 5 Mei 2012 yang dibuat oleh Notaris Ketut Neli Asih, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

SHM No.582 seluas 1.500 M2 dengan Surat Ukur No.9519 Tahun 1993 tersebut adalah milik IA yang telah diubah menjadi SHGB No.1125 berdasarkan Keputusan MNA/KBPN No.16 tanggal 9 Desember 1997.

Hak Milik No.582 Desa/Kelurahan Pecatu dihapus dan diubah menjadi Hak Guna Bangunan No.1125 Desa/Kelurahan Pecatu pada tanggal 18 Februari 2013.

Namun kemudian pada tanggal 25 Maret 2015, SHGB No.1125 a/n IA dialihkan kepada Gunawan P. berdasarkan Akta Jual Beli No.09/2015 tanggal 23 Maret 2015 yang dibuat oleh Notaris Ketut Neli Asih, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Padahal, jelas advokat Togar Situmorang, S.H, M.H, M.A.P. selaku Kuasa Hukum dari korban IA, kliennya tidak pernah melakukan peralihan hak melalui Akta Jual Beli No.09/2015 Tanggal 23 Maret 2015 yang dibuat oleh Notaris Ketut Neli Asih, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kepada Gunawan P.

“Bahkan klien kami juga tidak pernah merasa menandatangani Akta Jual Beli No.09/2015 Tanggal 23 Maret 2015,” jelas Togar. Menurut Advokat Senior Togar Situmorang yang saat ini siap melayani masyarakat Bali dengan memantapkan diri maju sebagai Caleg DPRD Prov. Bali nomor urut 7 Dapil Denpasar, apabila kliennya melakukan peralihan hak melalui jual beli berdasarkan Akta Jual Beli sebagaimana dimaksud, maka seharusnya IA berhak menerima salinan Akta Jual Beli No.09/2015 Tanggal 23 Maret 2015 dan menerima sejumlah uang pembayaran dari hasil transaksi atas Jual Beli/peralihan Hak Guna Bangunan.

“Atas permasalahan tersebut, IA selaku korban mengalami kerugian Rp35 miliar atas lahan di Pecatu,” tegasnya.

Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.A.P. sebagai managing partner Law Office Togar Situmorang & Associates ini juga menambahkan, sebelumnya Tim Hukum sudah menyampaikan Somasi 3×24 jam kepada Gunawan P. untuk menunjukkan bukti-bukti tentang adanya Jual Beli/Peralihan Hak tersebut.

Yang mana dalam somasi yang dikirimkan tersebut ditegaskan kepada Gunawan P. untuk segera melakukan perubahan Pemegang Hak atas SHGB No.1125 seluas 1.500 M2 dengan Surat Ukur No.9519 Tahun 1993 tersebut kembali ke semula, ke atas nama pemegang hak yaitu IA. “Namun somasi kami diabaikan, hingga akhirnya kami menempuh jalur hukum dengan membuat DUMAS kepada Kepolisian Bali pada Sabtu, 2 Maret 2019,” tutup Togar. (lmc)