Somya,S.H.,M.H.,: Petugas Harus Mengayomi Masyarakat Saat Penerapan PKM
(Baliekbis.com),Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang akan diberlakukan mulai Jumat (15/5/2020) hingga 15 Juni mendatang dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar dinilai cukup positif dan mendapat apresiasi sejumlah kalangan.
Praktisi hukum dan pengamat sosial kemasyarakatan, I Made Somya Putra,SH,MH mengaku salut terhadap upaya pemerintah dalam menekan penyebaran wabah Covid-19 ini. “Ini sebuah terobosan bagus dan akan sangat bermanfaat bagi kita semua dalam mencegah penyebaran wabah ini. Namun dalam penerapannya harus benar-benar memperhatikan beberapa hal mendasar seperti perlindungan hak asasi manusia dan hajat hidup orang banyak (masyarakat),” jelas advokat asal Kintamani ini, Kamis (14/5/2020) menanggapi PKM tersebut.
Somya bahkan mendukung model PKM ini jika sukses bisa diterapkan di kabupaten lainnya sehingga Bali betul-betul bisa lebih cepat terbebas dari virus ini. Karena itu ketika PKM ini diterapkan di Denpasar yang menjadi barometernya Bali, harus betul-betul direncanakan, dilaksanakan dan diawasi dengan baik agar bisa berjalan lancar. “Karena ini baru, maka penerapannya di lapangan juga harus bijak dan luwes hingga warga betul-betul paham akan maksud, tujuan serta manfaatnya,” tambahnya.
Ia mengingatkan, dalam situasi yang tidak normal ini, pemerintah dan masyarakat perlu bijak menyikapi segala kebijakan dalam penanganan Covid 19 ini, sehingga tidak ada benturan yang bersifat represif antara aparat dengan rakyat atas pemberlakuan Perwali tentang PKM yang akan diterapkan.
Somya melihat PKM ini tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat dan media sosial. Mereka mendapatkan informasi bahwa Kota Denpasar akan ditutup di perbatasan dan siapapun warga menuju Denpasar wajib menyertakan surat keterangan rapid test dan membawa surat tugas dari desa atau kantor tempatnya bekerja, ditambah lagi ada monitoring petugas (pecalang) mendata tempat-tempat kos di kota Denpasar.
“Masyarakat menjadi cemas atas berbagai informasi yang beredar. Karena itu, kondisi ini harus bisa diantisipasi dengan baik. Caranya, lebih awal berikan edukasi dan informasi kepada masyarakat sebelum PKM ini diterapkan,” tambahnya.
Pemerintah juga diingatkan agar memberikan ruang bagi masyarakat dalam mencari nafkah sehari-hari. Sebab sejak Covid-19 ini, banyak warga yang kehilangan pekerjaan dan pendapatannya. Mereka juga mendapatkan informasi bahwa Kota Denpasar akan ditutup di perbatasan dan siapapun warga menuju Denpasar wajib menyertakan surat keterangan rapid test dan membawa surat tugas dari desa atau kantor tempatnya bekerja,” ujarnya.
Sebelumnya Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai menyebutkan secara akumulatif sampai saat ini sudah 48 orang pasien covid 19 telah dinyatakan sembuh di Kota Denpasar setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit.
Sedangkan yang terkonfirmasi positif Covid-19 secara akumulatif sebanyak 62 orang. Rinciannya adalah 48 sembuh, 2 orang meninggal dunia, dan 12 orang masih dalam perawatan. Sampai saat ini hasil tracking tim di Kota Denpasar terdapat status Orang Tanpa Gejala 369 kasus, Orang Dalam Pemantauan 290 kasus dan Pasien Dalam Pengawasan 43 kasus. Intinya semuanya menunjukkan grafik Covid sudah melandai. (ist)