Sosialisasi GEPPREK, Pengguna Produk Tembakau Alternatif di Bali Tinggi
(Baliekbis.com),Generasi Anti Narkoba Indonesia (GANI) bersama Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) mensosialisasikan Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik (GEPPREK) di Bali. Langkah tersebut dilatarbelakangi kasus penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik yang kian marak terjadi dan Bali dipilih sebagai lokasi pertama kali karena pertumbuhan pengguna produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik, sangat pesat.
“Gerakan sosial ini bertujuan memberikan edukasi kepada anggota asosiasi rokok elektrik, para pengguna, dan publik mengenai bahaya dari penyalahgunaan produk tembakau alternatif,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat GANI, Djoddy Prasetio Widyawan, Selasa (26/11/2019) saat Diskusi Publik Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik (GEPPREK) di Denpasar.
Dalam diskusi yang dibuka Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. I Putu Gede Suastawa juga tampil sebagai pembicara yakni Pemerhati Kesehatan Publik dr. Tri Budhi Baskara, Ketua Koalisi Indonesia Bebaa TAR (KABAR) dan Pengamat Hukum Ariyo Bimmo serta Ketua Asosiasi Vapers Bali I Gde Agus Mahartika.
Brigjen Suastawa mempertanyakan kenapa vape dikucilkan? Sebab tidak ada yang salah. Ia mencontohkan apakah salah membuat pisau? “Yang salah yang menggunakan. Yang salah lagi tren penggunaan rokok elektrik dengan blue safir. Saya bantu asosiasi vape, jangan sampai dikucilkan. Yang salah penggunaannya kalau dicampur narkoba,” jelasnya. Dikatakan penggunaan Blue Safir golongan satu, 4 tahun minimal hukumannya. Tidak ada persoalan saya dengan rokok elektrik. Ini kita team work. BNN dan Polda saling support,” ujar Suastawa.
Djoddy Prasetyo menambahkan pihaknya akan melakukan sosialisasi lebih gencar lagi terkait penggunaan rokok elektrik agar masyarakat hati-hati dan tidak sampai disalahgunakan. “Kita akan pasang stiker di toko-toko penjual rokok elektrik ini agar masyarakat berhati-hati sehingga tak menjadi korban penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik,” jelasnya.
Sebab permasalahan dalam penyalahgunaan zat Tetrahidrokanabinol (THC) dan vitamin E asetat yang dicampurkan pada cairan rokok elektrik di Amerika Serikat sangat rentan terjadi di Indonesia. Pertengahan tahun ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba serupa pada rokok elektrik.
Sementara Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo mengatakan kasus penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik membuat publik memiliki persepsi yang negatif terhadap produk tersebut. “Padahal, produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik sejatinya diciptakan untuk membantu perokok dewasa yang ingin beralih dari rokok ke produk yang lebih rendah risiko,” ujarnya.
Untuk itu, ia mengajak semua pihak bersama mencegah penyalahgunaan rokok elektrik, baik untuk penyalahgunaan narkoba maupun oleh anak-anak di bawah umur 18 tahun. Bimmo mengatakan pentingnya
regulasi bagi produk tembakau alternatif karena akan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha dalam memproduksi produk yang sesuai bagi konsumen.
Ketua Asosiasi Vaporizer Bali (AVB) I Gde Agus Mahartika menyatakan pihaknya juga mendukung GEPPREK. Sebagai bentuk komitmennya, AVB akan mengimbau kepada anggotanya agar tidak melakukan penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik dan melarang penjualan produk kepada anak di bawah umur 18 tahun.
Produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan, merupakan hasil dari pengernbangan inovasi dan teknologi industi tembakau. Saat ini, sudah ada sekitar satu juta pengguna rokok elektrik di Indonesia. Perkembangannya yang cepat membuat produk ini rentan untuk disalahgunakan.
Juni lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan telah menemukan beberapa penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik. Hal ini membuat pandangan publik terhadap produk tembakau alternatif menjadi negatif dan menyamakan bahaya produk ini dengan rokok.
Padahal, sejumlah hasil penelitian menyatakan bahwa produk tembakau alternatif, termasuk rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan, memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok.
“Dengan isu negatif yang terus berkembang, perokok dewasa yang ingin beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko akan kehilangan momentum untuk memanfaatkan produk ini,” tambah Djoddy Prasetio.
Melalui latar belakang situasi tersebut, Generasi Anti Narkoba Indonesia (GANI) bersama dengan Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) melaksanakan Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik (GEPPREK).
Gerakan ini bertujuan memberikan edukasi kepada anggota asosiasi rokok elektrik, para pengguna, dan publik mengenai bahaya dari penyalahgunaan rokok elektrik. (bas)