Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal Dorong Minat dan Peluang Pemodal Usaha

(Baliekbis.com), Guna mendorong minat dan peluang penanam modal dalam Negeri maupun penanam modal Asing untuk menanamkan modalnya di Kota Denpasar secara merata, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar menggelar kegiatan Sosialiasi Kebijakan Penanaman Modal Kepada Dunia Usaha di Denpasar, Jumat (27/10) di Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang. Kegiatan ini dihadiri dan di buka Sekda Kota Denpasar A.A.N. Rai Iswara didampingi Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar I Made Kesuma Diputra, yang ditandai dengan pemukulan gong dan penyerahan cendera mata kepada para narasumber.
Sekda Kota Denpasar Rai Iswara dalam membacakan sambutan Walikota Denpasar secara tertulis mengatakan, kebijakan penanaman modal didalam Negeri ini merupakan kebijakan yang berlaku secara menyeluruh di daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga kebijakan ini menjadi dasar dan pedoman dalam mengatur segala hal terkait dengan kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam Negeri (PMDN) maupun penanam modal Asing (PMA) dalam rangka melakukan usahanya di dalam Negeri. “saya memandang sosialisasi kebijakan penanaman modal ini, merupakan langkah yang tepat dalam meningkatkan pemahaman pemerintah untuk menindaklanjuti aturan-aturan maupun kebijakan-kebijakan pusat dalam mengimplementasikannya di daerah. Dan dengan ketentuan yang baru akan bisa membantu percepatan serta kemudahan di dalam memberikan pelayanan, sehingga dapat meningkatkan pula minat investor untuk menanamkan modalnya di Kota Denpasar”, ungkapnya. Selain itu diharapkan antara Pemerintah dan dunia usaha bisa menyamakan persepsi terhadap perubahan regulasi maupun kebijakan regulasi yang baru.
Sementara, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar I Made Kesuma Diputra mengatakan, Sosialiasi Kebijakan Penanaman Modal Kepada Dunia Usaha di Denpasar dilaksanakan dalam upaya menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan dan efisiensi, kebijakan penanaman modal menjadi dasar dan pedoman dalam mengatur segala hal yang berkaitan dengan kegiatan menanam modal, baik dalam Negeri maupun Asing. Selain itu, juga untuk meningkatkan pemaham investor tentang mekanisme. prosedur dan persyaratan dalam melengkapi perijinan, serta mewujudkan pelayanan public cepat, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Dimana pelaksanaan Sosialiasi Kebijakan Penanaman Modal Kepada Dunia Usaha di Denpasar menghadirkan narasumber dari pusat, meliputi Bapak Benny Marcustiono dari Deputi Bidang Pelayanan BKPM RI, Mohammad Habibie dari Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM RI, Tri Arya Dhyana Kubontubuh dari Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, dan I Made Widra dari Bagian Kerjasama Kota Denpasar, yang dikiuti oleh 150 orang pengusaha dan pemodal. (ays)