Sukses Bantu Klien, Togar: Majelis Hakim Telah Tunjukkan Kebenaran dan Beri Keadilan
(Baliekbis.com), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang menangani perkara perdata dengan No. Perkara 225/PDT.G/2017/PN.Mtr terkait sengketa kepemilikan 4 bidang tanah di Desa Sekotong dan Perkara No. 226/PDT.G/2017/PN. Mtr terkait sengketa kepemilikan sebidang tanah yang di atasnya berdiri sebuah villa, yaitu Villa The Summit yang terletak di Desa Batu Layar telah menjatuhkan putusannya, Kamis (6/9).
Di dalam putusan tersebut sebagian besar gugatan dari pihak Penggugat (Lina Silvia Zaenal), yang dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya Togar Situmorang,SH.,M.H.,MAP dikabulkan oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Mengetahui putusan atas perkara tersebut, Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP selaku kuasa hukum penggugat yang juga merupakan Calon DPRD Provinsi Bali Dapil Denpasar dari Partai Golongan Karya (GOLKAR) dengan No. Urut 7 merasa sangat puas dan bersyukur atas putusan yang diberikan oleh majelis hakim, karena telah menunjukkan kebenaran dan memberikan keadilan bagi kliennya yang telah dirampas haknya.
“Akhirnya setelah satu tahun berjuang dari tahun 2017 membantu penyelesaian kedua perkara tersebut secara Probono (beracara tanpa dipungut biaya/gratis), pulang pergi Denpasar-Mataram, hari ini kebenaran terungkap. Perjuangan saya selama ini tidak sia-sia dan berbuah hasil yang manis,” jelas Togar yang kerap membantu masyarakat tak mampu ini.
Adapun dalam perkara No. 225/PDT.G/2017/PN.Mtr Majelis hakim memustuskan mengabulkan gugatan pihak Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah demi hukum objek sengketa II berupa sebidang tanah hak milik no. 1110,SU No. 301/SBR/2000 tanggal 27 juni 2000 seluas 12.696 m2 tercatat atas nama penggugat yang terletak di Desa Sekotong Barat, Kec. Sekotong Tengah, Kab. Lombok Barat, objek sengketa III berupa sebidang tanah hak milik no.1111, SU No. 302/SBR/2000 tanggal 27 juni 2000 seluas 9.800 m2 tercatat atas nama tergugat yang terletak di Desa Sekotong Barat, Kec. Sekotong Tengah, Kab. Lombok Barat dan objek sengketa IV berupa sebidang tanah dengan hak milik No. 1248, SU No. 406/SKB/2002 tanggal 16 April 2002 seluas 8.458 m2 tercatat atas nama Penggugat yang terletak di Desa Sekotong Barat, Kec. Sekotong Tengah, Kab. Lombok Barat adalah milik Penggugat.
Majelis Hakim menyatakan perbuatan Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);
Menghukum Tergugat atau siapapun juga yang menguasai objek sengketa II,III, dan IV diperintahkan untuk menyerahkan objek sengketa II,III, dan IV tersebut kepada Penggugat tanpa syarat, bilamana perlu dengan bantuan Kepolisian RI (POLRI),
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya keterlambatan, apabila Tergugat lalai untuk menjalankan putusan ini.
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Adapun putusan No. 226/PDT.G/2017/PN sebagai berikut:
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut mengabulkan gugatan pihak Penggugat untuk sebagian, menyatakan objek sengketa berupa sebidang tanah Hak Guna Bangunan No.753, SU No. 1320/Batu Layar/2006 tanggal 30 agustus 2006 seluas 1211 m2 yang terletak di Desa Batu Layar. Kec. Batu Layar, Kab. Lombok Barat adalah milik Penggugat.
Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad), Menghukum Tergugat I dan II untuk mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat bilamana perlu dengan bantuan bilamana perlu dengan bantuan Kepolisian RI (POLRI) dan mengembalikan sertifikat Hak Guna Bangunan No.753 ke keadaan semula yaitu kembali ke atas nama Penggugat.
Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya keterlambatan, apabila Tergugat lalai untuk menjalankan putusan ini.
Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara. Tergugat adalah seorang WNA Belgia, mengaku sebagai seorang pemilik perusahaan PMA dengan nama perusahaan PT. The Hill, namun berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mataram-NTB, PMA yang mempunyai Izin Prinsip 01/52/I/PMA/2004 dengan bidang usaha Jasa Akomodasi (Cottage) pada tanggal 20 Agustus 2015 telah dicabut.
Berdasarkan surat keterangan informasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nomor W21.IMI.1-GR.02.02-1516 Tergugat yang bernama Johan Theofiel Gilbert juga telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi melalui bandara internasional Soekarno Hatta pada 19 Juli 2018. (tmc)