Sutrisna Minta Keadilan, Tanahnya Diserobot Oknum Mafia
(Baliekbis.com),Dugaan kasus penyerobotan tanah dialami I Made Sutrisna (75). Pasalnya lahan miliknya yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto kini diakui oleh pihak lain.
Padahal lahan tersebut sah menjadi miliknya sesuai bukti sertifikat yang dimilikinya. Namun tanpa setahunya diduga ada oknum yang memalsukan surat tanahnya.
Merasa ada yang memalsukan surat tanahnya tersebut, dirinya telah melaporkan permasalahan tersebut ke kepolisian pada tahun 2011 silam. “Kala itu, laporan saya tidak diterima karena oknum yang bersangkutan juga memiliki bukti kuat atas kepemilikan tanah yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Barat,” kata Sutrisna, Selasa (30/11).
Sembari menyampaikan, kalau sertifikat tanah yang dipegang saat ini asli bernomor 129. Merasa dizolimi, ia meminta negara hadir, dalam hal ini Presiden Jokowi agar bisa membantunya mendapat keadilan.
“Saya juga berharap Kapolri bisa memberi pengayoman hukum menyangkut tanah miliknya seluas 32 are yang dikasuskan oknum diduga mafia tanah,” harapnya.
Adapun terkait objek tanah tersebut, Made Sutrisna menerangkan, dirinya memiliki hak kepemilikan dengan sertifikat tanah No: 3395 dari peralihan hak pemilik sebelumnya Djohny Loepato. Dan merupakan ahli waris dari Loe Sin Ping pada tahun 1944 membeli tanah tersebut dari Ni Gusti Ayu Sember sebagai pemilik awal tanah adat dari Jero Kuta.
Suatu ketika meski sudah mengantongi sertifikat ia mengaku kaget tanahnya dipagar seng dan diklaim milik orang lain. Sehingga pihaknya melaporkan kejadian itu ke Polresta Denpasar.
Namun lacur, Made Sutrisna harus menelan pil pahit, pelaporannya dihentikan penyelidikannya alias di SP3. Sisi lain pihaknya digugat di PTUN Surabaya berlanjut di pengadilan negeri saling gugat dan hingga sekarang harus berjuang dalam upaya kasasi. (sus)