Mendikbud: Masa Darurat Covid-19, Dana BOS Reguler Dapat Digunakan Bayar Honor Guru bukan ASN
(Baliekbis.com),Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian terhadap kebijakan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP)
Baca Selengkapnya