Putusan MA, Terpidana Kasus Penyerobotan Tanah Penyandang Disabilitas Tetap Divonis 2 Tahun 6 Bulan
(Baliekbis.com),Keluarga korban penyerobotan tanah yang pemiliknya penyandang disabilitas bernama Dewa Nyoman Oka memberikan apresiasi atas penetapan Mahkamah Agung No :
Baca Selengkapnya