Terkait Penyetopan Sementara PHR, Gubernur Koster: Penting untuk Pemulihan Pariwisata Akibat Dampak Corona
(Baliekbis.com),Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan kebijakan penyetopan sementara pemungutan PHR selama enam bulan yang disertai kompensasi berupa insentif dari pemerintah
Baca Selengkapnya