Tahun 2018, 9.245 Tenaga Kerja Denpasar Telah Tersertifikasi
(Baliekbis.com), Skill dan produktifitas tenaga kerja di Kota Denpasar wajib dilakukan dengan pelaksanaan sertifikasi kompetensi. Selain dapat memberikan pemetaan akan sumber daya manusa, hal ini dapat memberikan pengaruh pada pertumbuhan ekonomi Denpasar yang berkwalitas. hal tersebut ditekankan Walikota Denpasar I.B Rai Dharmawijaya Mantra, Selasa (13/11) saat penyerahan 9.245 sertifikasi kompetensi di Graha Sewaka Dharma Lumintang Denpasar.
“Langkah ini setiap tahun dilaksnakan yang juga sebagai pemenuhan Denpasar sebagai kota kompeten, yang telah dilakukan empat tahun yang lalu. Sehingga kedepannya kita menginginkan pertembuhan ekonomi berkwalitas dapat diikuti dengan teknis tenaga kerja profesional yang bersertifikat dan terpenuhi dengan baik,” ujar Rai Mantra.
Lebih lanjut dikatakan, pertumbuhan ekonomi Denpasar harus diikuti dengan peningkatan pengembangan sumber daya manusia yang kompeten. Pemenuhan sertifikasi kompetensi tenaga kerja di Kota Denpasar menjadi data statistik kebutuhan tenaga kerja yang telah diatur oleh Disnaker Denpasar. Sehingga usaha-usaha baru di Kota Denpasar guna merekrut tenaga kerja melalui kartu kuning pencari kerja di Disnaker harus diikuti sertifikat kompetensi.
Sertifikat kompetensi yang telah disebarkan yang nantinya dapat memenuhi 50-60 persen bidang usaha yang memiliki tenaga kerja yang wajib memiliki sertifikasi kompetensi. Hal ini dapat dipenuhi oleh sebagian besar bidang pekerjaan seperti security, hingga juru masak yang dapat memiliki sertifikasi kompetensi lantaran menyangkut masalah keamanan, terlebih lagidalam bidang pariwisata.
Dua tahun yang lalu menurut Rai Mantra juga telah mendorong sopir-sopir taxi memiliki sertifikasi komptensi yang menjadi standar dasar dalam berproduksi untuk peningkatan kwalitas tenaga kerja. Dari sertifikasi komptensi ini nantinya dapat menjadi standar dasar untuk meningkatkan kwalitas tenaga kerja dan menyangkut standar pengupahan, serta dapat diketahui indikator kebutuhan tenaga kerja dan finansial.
“23 ribu sertifikat kompetensi sudah kita sebar, dan ini tidak akan berakhir karena tenaga kerja itu akan berganti sesuai waktunya, dan nantinya sekian persen bidang usaha tenaga kerjanya harus memiliki sertifikasi kompetensi,” ujar Rai Mantra
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar I.G.A. Rai Anom Suradi mengatakan penyerahan sertifikat kompetensi yang diserahkan secara simbolis kepada SMK, Lembaga Pelatihan Kerja Swasta, serta Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata. Sebanyak 9.245 orang di tahun 2018 telah tersertifikasi kompetensi dan dinyatakan lulus sertamemiliki sertifikat kompetensi Tahun 2018. Jumlah tersebut meliputi Organisasi Perangkat Daerah Pemkot Denpasar sebanyak 2.728 orang, SMK sebanyak 1.144 orang, LSP sebanyak 2.424 orang, LPKS sebanyak 2.949 orang.
“Semoga dari tahun ke tahun makin meningkat dan makin banyak warga Kota Denpasar mengikuti uji kompetensi dan lanjut mendapatkan sertifikat kompetensi sehingga dapat mewujudkan Kota Denpasar kompeten, dimana tenaga kerja kita /lokal dapat bersaing dengan segenap warga yang datang dari luar daerah dalam mengisi lowongan pasar kerja yang tersedia dan mengurangi jumlah pengangguran,” ujarnya. (pur)