Tak Mengacu AD/ART, Munaslub GINSI di Bali Dinilai Ilegal
(Baliekbis.com),Munaslub GINSI (Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia) yang berlangsung di Hotel Grand Mega Resort, Kuta, Bali, Rabu (13/11/2019) dinilai ilegal. Pasalnya Munaslub yang diikuti tujuh BPD (Badan Pengurus Daerah) ini dituding telah melanggar AD/ART.
“Seharusnya musyawarah luar biasa digelar antara lain untuk membahas AD/ART, penilaian kepengurusan dan keuangan organisasi. Munaslub mestinya mengacu Pasal 18 ayat 3 yakni harus dihadiri setengah pengurus BPP dan setengah pengurus BPD ditambah 1. Dalam AD/ART tersebut BPP dan BPD memiliki hak suara,” ujar Humas BPP GINSI Riska Harianja didampingi rekannya Harry Supriyanto saat datang ke acara tersebut untuk menyampaikan hak jawab Ketua Umum BPP GINSI Anton Sihombing.
Sayangnya kedatangan dua utusan Ketua BPP ini justru mendapat penolakan. Keduanya tak diizinkan masuk ke acara munaslub sehingga suasana jadi tegang. Bahkan sempat terjadi adu mulut di depan pintu saat kedua utusan tetap ngotot hendak masuk. Meski sudah memperlihatkan surat mandat dari Ketua Umum BPP, namun sejumlah petugas tetap menghalangi keduanya masuk.
Hingga munaslub berakhir, suasana masih memanas, dimana kedua kubu sama-sama bersitegang di ruang lobi hotel. Hingga akhirnya aparat keamanan yang berjaga-jaga sejak awal, turun tangan melerai kedua kubu.
Karena adanya penolakan tersebut, Riska dan Harry mengaku segera akan kembali ke Jakarta untuk menyampaikan kronologis yang terjadi. “Kami sudah kirimkan rekaman sikap mereka ke BPP,” jelas Riska berapi-api. Ia berharap akan ada penyelesaian secara hukum atas kejadian ini.
Dikatakan kepengurusan BPP GINSI di bawah kepemimpinan Anton Sihombing berlangsung lima tahun sejak 2017 dan akan berakhir 2022. “Mestinya organisasi ini bisa menjalankannya hingga kepengurusan berakhir dua tahun mendatang. Apalagi Pak Anton sudah tidak lagi duduk di komisi V DPR RI sehingga bisa efektif menjalankan organisasi ini,” tambah Riska.
Riska, Humas GINSI
Munaslub yang digelar, dihadiri 7 ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) GINSI yakni Capt. Subandi (DKI), Habibudin (Banten), Dianto (Sumut), Romzy Abdat (Jatim), Abidin (Sulsel), Jhoni (Riau), dan Budiatmoko (Jateng).
Mereka melakukan mosi tidak percaya terhadap Ketua Umum GINSI Anton Sihombing yang dianggap melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) di antaranya tidak melakukan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan rapat pimpinan nasional yang mestinya digelar minimal setiap dua tahun.
Di sela-sela acara,
Capt. Subandi mengatakan munaslub akan memilih Ketua umum dan penyusunan pengurus GINSI yang baru. Ketua Umum GINSI akan dipilih secara aklamasi dengan calon dari tujuh Badan Pengurus Daerah (BPD) GINSI.
Subandi menambahkan
GINSI memiliki pengurus 10 BPD yakni Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, BPD DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, Riau, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Sumatera Barat. Berdasarkan kesepakatan peserta Munaslub, H. Captain Subandi akhirnnya dipilih sebagai Ketua Umum BPP (Badan Pengurus Pusat) GINSI untuk periode 2019 – 2024. (bas)