Tak Pakai Tenaga Bersertifikat, Proyek akan Distop
(Baliekbis.com), Pengusaha jasa konstruksi diharapkan memperkerjakan tenaga yang telah memiliki sertifikat. Sebab kalau melanggar maka proyek akan distop. Sesuai aturan yang berlaku tahun ini setiap proyek wajib memakai tenaga kerja yang telah memiliki sertifikat ahli.
“Kalau tidak punya sertifikat atau terampil dianggap ilegal dan proyeknya harus distop,” ujar Wakil Ketua DPP Gatensi (Gabungan Tenaga Ahli Teknis) Bambang Rachmadi, Senin (8/1) saat acara X Gapensi dan Gatensi Bali di Grand Bali Beach Sanur. Dikatakan Indonesia seharusnya memiliki 7 juta tenaga bersertifikat. Namun kenyataannya saat ini baru ada sekitar 700 ribu. Oleh karena itu menjadi tugas Gatensi untuk bisa mencetak tenaga-tenaga ahli atau bersertikat ini agar bisa menhasilkan pekerjaan yang bagus dan mampu bersaing di era global saat ini.
Ketua Gatensi Bali Ketut Rai Mahajony mengakui kalau jumlah tenaga kerja ahli atau terampil yang bersertifikat masih kurang. Karenanya Bali kerap mendatangkan tenaga ahli itu dari luar. “Tapi kita akan terus berupaya meningkatkan tenaga kerja terampil itu agar bisa mendukung kegiatan proyek,” tambahnya.
Ketua Gapensi Bali Wayan Adnyana berupaya meningkatkan profsionalisme anggotanya melalui kesiapan SDM, dan penambahan peralatan serta peguatan permodalan. Untu SDM, Gapensi telah membangun wadah atau asosiasi (Gatensi) untuk dapat mencetak tenaga ahli dan terampil dalam mem-back-up pekerjaan. Sehingga menghasilkan kerja yang berkualitas. Sementara itu, Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta berharap Gatensi Bali bisa menyiapkan tenaga kerja yang terampil dan bisa mengerjakan kegiatan pembangunan menjadi berkualitas. Untuk menghasilkan tenaga berkualitas maka harus pula bersertifikasi. Sertifikasi ini sangat penting pula agar mampu bersaing di dunia global. Untuk melakukan sertifikasi tersebut, tambah Wagub, Gatensi harus bekerja sama dengan pihak lain, salah satunya pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja. (bas)