Taman Janggan Perlu Dilengkapi CCTV
(Baliekbis.com), Ruang bermain anak (RBA) Taman Janggan yang di kelola Pemerintah Kota Denpasar telah mencapai skor 398 sehingga masuk menjadi ruang bermain ramah anak (RBRA). Untuk mendapatkan sertifikat RBRA ada satu pion yang harus dipenuhi yaitu melengkapi CCTV untuk pemantauan keamanan anak-anak saat bermain. Demikian disampaikan Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Rohika Kurniadi usai melakukan audit RBA Taman Janggan, Jumat (12/10) di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Tim audit Kementerian PPPA RI diterima Kabid Pemenuhan Hak Anak Tresna Yasa beserta instansi terkait.
“Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kota Denpasar yang benar-benar komit terhadap pemenuhan hak anak,” ujar Rohika. Hal ini dapat dilihat dalam penyediaan RBA sudah sangat sesuai dengan pemenuhan hak anak. Namun demikian ada catatan yang dieberikan sehingga Denpasar mendapat sertifikat RBRA yaitu memasang CCTV di tempat tersebut. Untuk melengkapi kekurangan tersebut Rohika memberi tenggang waktu 2 bulan dari penyampaian hasil audit ini. “Kami sangat berharap Kota Denpasar mendapatkan sertifikat RBRA karena ini akan menjadi acuan bagi daerah lain di Indonesia dalam menyiapkan RBA,” ujarnya.
Tim audit RBRA Kementerian PPPA RI, DR. Joko Santoso mengatakan posisi akreditasi RBA Taman Janggan telah meningkat dari tahun sebelumnya dimana hanya pada posisi Nindya. Bila poin untuk CCTV terpenuhi berarti katagori RBRA yang merupakan akreditasi tertinggi telah dicapai Kota Denpasar. Mengingat skor untuk RBRA antara 251-455 sehingga untuk sekor Kota Denpasar telah mencapai RBA. Mengingat masih ada poin yang kurang untuk CCTV akan mempengaruhi untuk pencapaian RBRA.
“Saya berharap kenaikan kategori yang segnifikan dari Nindya mencapai RBRA sangat luar biasa dapat dicapai Kota Denpasar dengan memenuhi catatan auditor. Karena membutuhkan komitmen dari semua pihak terutama Pemerintah Kota Denpasar,” ujarnya. Untuk predikat RBA terdapat lima katagori yaitu RBA Pratama skor 178-190, RBA Madya skor 191-205, RBA Nindya skor 206-225, RBA Utama skor 226-250 dan RBRA skor 251-455.
Kabid Pemenuhan Hak Anak Tresna Yasa menyampaikan untuk memenuhi kota layak anak salah satu poin yang harus dipenuhi yaitu adanya RBRA. Dengan adanya pengakuan ini diharapkan semakin mempercepat proses tercapainya kota layak anak. Selain RBRA berbagai prestasi lainnya yang telah dicapai tahun 2018 seperti kota layak anak katagori nindya, puskesmas ramah anak yang dicapai puskesmas 1 Densel, sekolah ramah anak yang diraih SMP Dwijendra, Forum Anak Denpasar, dan Sekolah Ramah Keluarga yang diraih SMP Wisata Sanur. (gst)