Tanggapi Eksepsi Terdakwa Zaenal Tayeb, Jaksa Minta Sidang Dilanjutkan
(Baliekbis.com), Sidang kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu di dalam akta ontentik dengan terdakwa Zaenal Tayeb alias ZT, Kamis (23/9/2021) kembali dilanjutkan.
Sidang yang dipimpin hakim I Wayan Yasa itu masuk pada agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.
Dalam sidang yang masih digelar secara daring itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung dalam tanggapannya menyatakan kasus dengan terdakwa Zaenal Tayeb adalah perkara tindak pidana. Sehingga anggapan kuasa hukum terdakwa yang menyebut perkara ini perdata adalah tidak berdasar sehingga patut dikesampingkan.
Selain itu, tim JPU dalam tanggapannya juga mengatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil. “Surat dakwaan sudah berdasarkan Pasal 143 KUHAP sehingga pernyataan penasehat hukum yang menyebut surat dakwaan tidak jelas dan tidak menguraikan perbuatan adalah tidak berdasar dan patut dikesampingkan,” tegas jaksa dalam tanggapannya.
Yang terakhir, mengenai hal lain yang dituangkan oleh kuasa hukum terdakwa, tim JPU menganggap eksepsi teresebut sudah masuk pada pokok materi persoalan yang harus dibuktikan dalam persidangan.
“Pengadilan Negeri Denpasar berwenang mengadili perkara ini. Sehingga kami mohon agar sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok meteri,” pungkas tim JPU.
Atas tanggapan jaksa tersebut, majelis langsung menunda sidang hingga, Selasa (28/9/2021) dengan agenda pembacaan putusan sela. “Sidang kita lanjutkan lagi pada hari Selasa dengan agenda putusan sela,” tegas hakim sembari mengetuk palu tanda sidang selesai.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Zaenal Tayeb dalam eksepsinya, meminta kepada majelis hakim untuk melepaskannya dari segala tuntuntan jaksa. Ada beberapa alasan yang diutarakan dalam eksepesinya.
Yang pertama, tim kuasa hukum Zaenal Tayeb yang motori Syarmila Tayeb menganggap persoalan yang terjadi antara terdakwa dengan pelapor Hedar Giacomo adalah persoalan perdata, bukan pidana yang harusnya diselesaikan secara gugatan perdata.
“Yang kedua, dakwaan jaksa obcuur libel, tidak lengkap dan tidak cermat karena tidak menguraikan kesalahan terdakwa dan tidak ada bukti yang dapat mendukung dakwaan jaksa,” ujar kuasa hukum terdakwa dalam eksepsinya.
Atas alasan itulah, tim kuasa hukum Zaenal Tayeb menilai surat dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat formil dan juga materiil. “Oleh karena itu memohon agar majelis hakim memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan,” pinta kuasa hukum terdakwa. (ist)