Tarif PKB Turun, Kepala Bapenda Bali: Pendapatan Daerah Minus Rp 600 Miliar

(Baliekbis.com), Adanya pembatasan tarif menyebabkan pendapatan daerah dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) minus antara Rp500 miliar hingga Rp600 miliar.

Kepala Bapenda Bali Made Santha mengatakan hal itu saat kegiatan reses Anggota DPD RI Dapil Bali Dr. Made Mangku Pastika,M.M., Jumat (20/10) bertempat di kantor RAH (Rumah Ahli Hukum) Jalan Tk. Musi Renon, Denpasar.

Reses yang mengangkat tema “Pengawasan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Difokuskan pada Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”
dipandu Tim Ahli Nyoman Wiratmaja, Ketut Ngastawa dan Nyoman Baskara menghadirkan narasumber dari Bapenda Bali, Kadin Bali dan Bapenda Badung.

Menurut Mangku Pastika pemerintah mengeluarkan UU Cipta Kerja ini agar investasi le daerah bisa lebih mudah. Dengan demikian bisa membuka lapangan kerja, meningkatkan income dan pendapatan negara dan daerah.

Diharapkan dapat menyerap aspirasi UU HKPD dan Ciptaker ini. “Tujuan UU HKPD memang untuk meningkatkan PAD dan memudahkan daerah untuk mengelola pajak dan retribusi daerah. Sekaligus memudahkan layanan bagi masyarakat,” ujar mantan Gubernur Bali dua periode ini.

UU ini tentu saja diharapkan mendukung kemajuan ekonomi Indonesia. Namun diakui tidak semua daerah siap dengan UU Ciptaker. UU itu tidak serta merta bisa berjalan kalau tidak ada peraturan daerah.

Menurut Santha, turunnya pendapatan daerah selain karena pengurangan tarif yang cukup signifikan dari sebelumnya 1,75 persen sekarang dibatasi maksimal 1,2 persen. Bahkan pajak kendaraan yang menjadi andalan PAD Bali ada yang nol seperti kendaraan listrik.

“Jumlah kendaraan listrik tumbuh signifikan. Kalau tahun lalu sekitar tujuh ratusan, di 2023 ini sudah dua ribuan. Kalau ini terus tumbuh dan terjadi pengalihan dari kendaraan konvensional ke listrik maka akan sangat keras pengaruhnya bagi pendapatan daerah,” tambah Santha.

Dengan adanya kendala tersebut, Santha mengaku pihaknya tidak tinggal diam. Bapenda Bali melakukan sejumlah terobosan seperti dengan kolaborasi tarif antara pajak kendaraan roda 2 dengan roda 4 sehingga bisa memperkecil penurunan pendapatan. Juga relaksasi pajak kendaraan. Pelayanan juga ditingkatkan seperti double shift.

Santha menambahkan tahun ini tercatat ada 3,2 juta kendaraan di Bali. Yang nunggak bayar pajak sekitar 500 ribuan. Dihapusnya perizinan izin trayek dan usaha perikanan juga menyebabkan berkurangnya PAD Provinsi Bali dari sisi retribusi perizinan tertentu.

Sementara Plt. Kepala Bapenda Badung Sukarini mengatakan ada beberapa jenis pajak yang tidak dipungut lagi. Meski tidak memberi pemasukan langsung bagi daerah, kondisi ini akan membuka peluang usaha bagi masyarakat.

Disebutkan ada rasionalisasi Retribusi Daerah dari 32 jenis menjadi 18 jenis sesuai UU No. 1 Tahun 2022. Retribusi Daerah yang sebelumnya dipungut Pemerintah Kabupaten Badung sebanyak 12 jenis kini tinggal 8 jenis. Juga ada 5 jenis Retribusi Daerah yang tidak dipungut lagi pada Tahun 2024 antara lain :
1)Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
2)Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
3)Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
4)Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
5)Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.

Wakil Ketua Umum (WKU) Kadin Bali Bidang Ekonomi Digital & Renewable Energy Agung Wirapramana yang juga Managing Director Timur Resources mengatakan di Bali semua BUMN untung. Ekonomi Bali masih bergantung pada pariwisata dan pertanian. Menurutnya penting dilakukan optimalisasi penggalian pendapatan bukan semata menaikkan pajak. Karena itu perlu pemetaan potensi pajak daerah. (bas)