Tax Amnesty Indonesia Paling Berhasil di Dunia
(Baliekbis.com), Pelaksanaan tax amnesty di Indonesia terbilang sukses. Bahkan keberhasilannya menduduki rangking satu dunia, di atas negara-negara besar lain seperti Amerika. Demikian dikatakan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan,Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Bali I Putu Sudarma dalam acara “Media Gathering Kanwil DJP Bali”, Rabu (26/4/2017) di Restoran Ayucious,Renon. Dalam media gathering tersebut juga hadir Kepala Bidang Penyuluhan,Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Riana Budiyanti dan Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) Hidayat SIregar.
Sudarma menambahkan wajib pajak (WP) di Bali tingkat kepatuhan formal telah mencapai 66 persen dari target 72 persen. Dengan sisa waktu hingga Desember nanti pihaknya optimis target tersebut akan bisa dicapai. Sementara Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) Hidayat Siregar mengatakan tahun 2017 ini dari target Rp 10,6 triliun, realisasi sampai hari ini (25/4/2017) telah mencapai 23,61 persen, setara Rp 2,42 triliun. Dibandingkan periode yang sama tahun lalu pencapaian saat ini terjadi pertumbuhan 18,51 persen. “Pencapaian ini di atas pertumbuhan alami yang berkisar 9-10 persen,” tambah Siregar. Sedangkan di tahun 2016 dari target Rp 10,26 triliun terealiasi Rp 2,18 triliun.
Sudarma menambahkan tahun ini penegakan hukum akan diwujudkan pascaberakhirnya tax amnesti. Saat ini sedang digodok aturan-aturannya dan diharapkan Mei nanti sudah bisa dilaksanakan. Prioritas akan dilakukan terhadap WP yang punya tunggakan di atas Rp 100 juta dan akan dilakukan penyanderaan bagi WP yang tidak punya itikad baik. WP yang memotong pajak tapi tidak menyetorkan juga akan ditindak. “Penegakan hukum menyusul berakhirnya tax amnesti ini juga akan dilakukan pembukaan rahasia bank WP termasuk WP yang nunggak pajak akan dilakukan penyanderaan,” jelasnya. Dalam bidang penegakan hukum tindakan pascaamnesti pajak adalah berupa sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan 200 persen dari PPH yang tidak atau belum dibayarkan untuk WP yang telah mengikuti program amnesti pajak. Namun masih terdapat harta yang belum disampaikan dan dalam hal WP tidak mengikuti amnesti pajak atas tambahan penghasilan yang belum dilaporkan maka akan dikenai pajak dan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kepala Bidang Penyuluhan,Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Riana Budiyanti menjelaskan langkah-langkah pengamanan penerimaan pajak tahun 2017 yaitu berupa mengamankan penerimaan rutin dan ekstra effort rutin, melakukan perluasan tax base dari data WP yang telah mengikuti amnesti pajak, mengupayakan penambahan WP baru yang berkualitas dan melakukan pengawasan sesuai prioritas pengawasan WP 2017. Ditambahkan Riana, reformasi perpajakan dilakukan untuk peningkatan mutu layanan, peningkatan kerja sama dengan para pihak terkait untuk memperkuat basis data, peningkatan kegiatan penegakan hukum, pemberian kesempatan bagi WP untuk memperoleh keadilan WP, penguatan institusi perpajakan dan penguatan regulasi perpajakan. Diharapkan semua masyarakat mendukung dan menyukseskan program reformas perpajakan ini. Realisasi amnesti pajak periode I-III di Kanwil DJP Bali tercatat total uang tebusan Rp 1,19 triliun, total Surat Pernyataan Harta (SPH) 31.758 SPH dengan total harta Rp63,2 triliun dari jumlah penduduk Bali 4.125.800 jiwa. Jumlah WP terdaftar 694.388, WP Wajib SPT sebanyak 400.522, jumlah SPT masuk 2016 292.845 sedangkan tahun 2017 ini 264.629 SPT. (bas)