Tegakkan Aturan Hukum, Togar Situmorang Apresiasi Penahanan Tersangka Pengeroyok Driver Taksi Online di Bandara
(Baliekbis.com),Langkah Kapolsek KP3 Bandara Ngurah Rai Kompol Agung Raka Nugraha dan Iptu Agung Suantara sebagai Kanit Reskrim KP3 Ngurah Rai yang sudah bekerja secara profesional dengan bukti permulaan yang cukup, langsung menahan tersangka KS dan IWM dalam aksi pengeroyokan driver taksi online di area Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mendapat apresiasi advokat senior Togar Situmorang,S.H.,M.H.,M.A.P.
Penahanan tersebut terkait laporan di Kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/06/III/2019/Bali/RestaDps/SekKwsUdr/tanggal 17 Maret 2019. “Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon, Jl. By Pass Ngurah Rai No. 407 Sanur, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Bali mengucapkan terima kasih atas langkah cepat tersebut,” ujar Togar Situmorang,S.H.,M.H.,M.A.P. yang masuk dalam 100 besar Advokat terkenal versi Majalah PropertynBank, Jumat (22/3) di Denpasar.
Pihaknya juga minta PT. Angkasa Pura I (Persero) bertanggung jawab atas permasalahan tersebut karena terjadi di kawasan Bandara. Togar Situmorang juga menyayangkan keberpihakan pihak keamanan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yang melarang untuk taksi online mengambil penumpang di area tersebut.
Menurut Dewan Penasihat Forum Bela Negara ini, pihak Bandara tidak boleh berpihak seperti itu. Karena Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945, menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ayat ini memuat pengakuan dan jaminan bagi semua orang untuk mendapatkan pekerjaan dan mencapai tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan,” ujar Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.A.P. yang dijuluki ‘Panglima Hukum’ itu.
Di sisi lain, pihak corporate taksi online harus turun dengan mempersiapkan regulasi-regulasi yang bisa mengakomodir sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. “Kriteria Pelayanan Pasal 3 Point A juga menyebutkan, wilayah operasi berada di dalam kawasan perkotaan dan dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya,” tambah Pengamat Publik yang banyak membantu secara gratis warga tak mampu dalam mendapatkan keadilan ini.
Menurut informasi yang beredar di publik, pihak Bandara diduga memungut setoran puluhan juta rupiah per tahun dari pihak taksi konvensional agar bebas mangkal di sana. Dan permasalahan ini sudah masuk ranah hukum dan diduga adanya indikasi kongkalingkong oknum pada otoritas bandara.
“Maka kita minta juga KPK atau aparat hukum untuk mengaudit keuangan di PT. Angkasa Pura I (Persero). Cyber Pungli juga kita mohon mengusut terkait dugaan pungutan-pungutan liar yang ada di area tersebut,” ujar Caleg DPRD Provinsi Bali Dapil Denpasar Nomor urut 7 dari Partai Golkar ini.
Mengingat sudah dalam koridor hukum, Togar minta agar pihak lain tidak memberi komentar yang mengarahkan permasalahan ini ke ranah politik. Jangan memperkeruh suasana dengan memberikan komentar-komentar yang bersifat provokasi. “Ini murni pidana bukan kelompok atau golongan, juga tidak ada kaitan ras maupun kepentingan partai agar jangan cari panggung karena pesta demokrasi sudah sebentar lagi biar kondusif keadaan di bandara khususnya dan Bali umumnya,” jelas Togar Situmorang,S.H., M.H., M.A.P. yang juga Ketua GNPK-RI Bali.
Ditegaskan, kasus ini sudah jelas tindakan pidana, sudah masuk proses hukum. “Jadi biarkan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kalau memang ada bantahan-bantahan dari pihak lainnya silakan kita tempuh jalur hukum, mari kita uji nantinya di pengadilan,” tutup Ketua POSSI Kota Denpasar yang pernah menjadi Ketua Tim Advokasi Cagub-Cawagub Mantra-Kerta ini. (tmc)