Tegakkan Kepatuhan, Kejari Gianyar dan BPJSKes Cabang Klungkung Tandatangi MoU
(Baliekbis.com), Sebagai upaya penegakan hukum terkait kepatuhan badan usaha untuk mendaftar dan membayar iuran BPJS Kesehatan, Kejaksaan Negeri Gianyar melakukan penandatanganan MoU dengan BPJS Kesehatan Cabang Klungkung yang mewilayahi Kabupaten Gianyar, Klungkung, Karangasem dan Bangli, di aula kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, Rabu, (22/5). Penandatanganan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agung Mardiwibowo, SH didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Gianyar, I Made Juri Imanu, SH dengan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, dr. Endang Triana Simanjuntak, AAAK.
Acara juga dirangkai dengan kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Gianyar Tahun 2019. Dimana forum ini sendiri diketuai Kepala Kejaksaaan Negeri Gianyar, Sekretaris adalah Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, anggotanya Kasi Datun Kejari Gianyar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Teradu Satu Pintu serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gianyar.
Agung Mardiwibowo pada kesempatan mengatakan, MoU dengan BPJS Kesehatan Cabang Klungkung sudah dilakukan berkelanjutan, dimana MoU sebelumnya berakhir 23 Mei ini sehingga dilakukan perpanjangan lagi. Pada forum ini peran kejaksaan, dalam hal ini Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan bisa bertindak untuk dan atas nama BPJSKes dalam hal melakukan bantuan hukum non litigasi dengan melakukan negosiasi dengan badan usaha maupun perseorangan yang tidak mendaftar sebagai peserta BPJSKes ataupun tidak patuh membayar iuran. “Yang kita inginkan pertama, tersosialisaikan semua aturan-aturan maupun regulasi yang ada terutama kepada pemangku kepentingan di Kabupaten Gianyar,” kata Agung Mardiwibowo.
Ditambahkan Agung Mardiwibowo, selanjutnya bersama dengan forum, pihaknya akan melakukan penjajakan ke lapangan untuk mensosialisasikan aturan-aturan atau regulasi terkait dengan BPJSKes. Hal ini sebagai salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Gianyar dalam hal penegakan regulasi nasional, peningkatan kualitas pelayanan dalam rangka mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Kita beri pemahaman dulu kepada badan usaha dan perorangan, karena tidak menutup kemungkinan ada beberapa yang tidak tahu aturannya,” imbuh Agung Mardiwibowo. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, dr. Endang Triana Simanjuntak, AAAK, mengatakan, tujuan dibentuknya forum ini, yakni tercapainya komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan utama terkait pelaksanaan program BPJSKes, meliputi penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah serta perumusan rencana kerja sama yang strategis. Serta penegakan hukum bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan bagaimana berupaya meningkatkan kepesertaan pekerja/pegawai penerima upah (PPU). Peningkatan PPU tersebut diwajibkan dengan penegakan kepatuhan, terutama menyasar badan-badan usaha yang tidak patuh atau tidak mau mendaftar, baik dari segi tidak membayar iuran, tidak menyediakan data, atau sama sekali tidak mau mendaftar.
“Jadi dengan adanya forum ini, masyarakat tersampaikan terutama pengusaha bagaimana semua pegawainya mendapatkan hak-hak ketenagakerjaannya yaitu jaminan kesehatan,” terang Endang. Ditambahkan Endang, di Kabupaten Gianyar terdapat 256 badan usaha yang belum terdaftar dalam kepesertaan BPJSKes dimana badan usaha tersebut bergerak di bidang penginapan, perhotelan, koperasi, LPD serta konveksi. Dimana empat badan usaha diantaranya telah dikenakan sanksi administrastif berupa teguran I dan teguran II serta saat ini sudah SKK di Kejari Gianyar.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gianyar, Anak Agung Dalem Jagadhita dalam kesempatan itu menyampaikan, terkait tentang jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan di Kabupaten Gianyar, Pemkab Gianyar telah mengeluarkan Peraturan Bupati No 55 Tahun 2018. Dimana pada Perbup tersebut, sudah termuat sanksi bagi pemberi kerja atau pekerja yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, denda hingga tidak mendapat pelayanan publik tertentu. “Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu tersebut berupa pelayanan perijinan dan/atau non perijinan sesuai kewenangan Pemerintah Daerah di Layanan Terpadu Satu Pintu,” terang AA Dalem Jagadhita. (hms)