Tempat Berjualan akan Digusur, Pedagang Ne Dauh Mercure Waswas
(Baliekbis.com), Kelompok Pedagang Ne Dauh Mercure yang berjualan souvenir di Pantai Mertasari, Blanjong, Sanur, tepatnya di sebelah barat Hotel Mercure Sanur, waswas dan memohon kepada Pemerintah Provinsi Bali agar tempat mereka berjualan tidak digusur.
Pasalnya, Satuan Polisi Pamong Praja melalui Surat Peringatan II meminta para pedagang untuk segera mengosongkan lahan karena telah disewa oleh PT Sanurhasta Mitra selama 30 tahun sejak 1995. “Untuk itu kami memohon Gubernur Bali Wayan Koster agar memediasi kami,” kata Ketua Kelompok Pedagan Dauh Mercure, I Nyoman Gede Ary Wirawan, Sabtu (27/10).
Kelompok pedagang yang berjumlah 17 orang yang menempati lahan milik Pemerintah Provinsi Bali seluas kurang lebih 50 are tersebut, mengetuk pintu hati Gubernur Koster agar tempat mereka berjualan tidak digusur. Pasalnya, di tempat tersebutlah mereka menggantungkan hidupnya untuk mencari sesuap nasi demi keberlangsungan hidupnya. “Kami memang tidak memiliki legalitas untuk berjualan di tempat ini. Namun kami mohon untuk sementara dibiarkan berjualan sampai pihak investor yang menyewa lahan ini membangun,” ujarnya berharap.
Menurutnya, selama para pedagang diberikan kesempatan untuk mengais rezejeki di tempat tersebut, pihaknya bersedia untuk mengikuti segala kebijakan yang dikeluarkan Pemprov. Bahkan, jikalau ada restribusi yang harus mereka bayarkan, pihaknya sangat menyanggupinya. “Apapun keputusan Bapak Gubernur kami akan ikuti, karena kami mencari sesuap nasi di sini,” sebutnya.
Dalam kesempatan ini, pihaknya juga mengungkapkan telah mengirim surat ke Gubernur Koster untuk melakukan audensi. Namun, surat permohonan tersebut belum ada respon. Hingga akhirnya, pihaknya dipanggil untuk rapat di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dengan melibatkan kuasa dari pihak investor. Dan dalam rapat tersebut, investor telah mengontrak lahan Pemprov tersebut selama 30 tahun. “Rapat itu tidak ada kesepakatan, namun muncul surat peringatan yang meminta kami untuk segera mengosongkan lahan ini. Padahal kami tidak menandatangani apapun,” ujarnya.
Sebelumnya, pedagang yang menjual souvenir sejak tahun 2018 tersebut, diminta oleh Satuan Polisi Pamong Praja melalui Surat Peringatan II untuk segera mengosongkan lahan karena telah disewa PT Sanurhasta Mitra tersebut. “Untuk itu kami minta Gubernur Koster agar memediasi kami,” tandasnya. (gfb)