Temu Konsultasi Legislasi Pusat-Daerah BULD DPD RI: Dorong Segera Terbitnya Permendagri sebagai Payung Hukum Penyusunan Perda APBD Bali 2024
(Baliekbis.com), Kegiatan Temu Konsultasi Legislasi Pusat-Daerah BULD DPD RI ke Provinsi Bali berlangsung, Kamis (21/9) di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali. Pertemuan juga diisi dengan diskusi yang menghadirkan narasumber dari DPRD Prov. Bali diwakili A.A. Ketut Sudiana, Kepala Bappeda Bali I Wayan Ika Wiasthana Putra dan Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumertha Yasa, S.H., M.Hum. selaku Dekan FH Univ. Udayana.
Dari temu legislasi yang digelar BULD DPD RI tersebut disimpulkan secara umum, DPD RI melalui BULD siap bersinergi dan menjadi mitra dengan stakeholders di daerah dalam mendorong sinkronisasi dan harmonisasi legislasi pusat dan daerah, utamanya terkait Perda APBD Tahun 2023 dan RAPBD Tahun 2024.
Selengkapnya kesimpulan dibacakan Wakil Ketua II Lily Amelia Salurapa, S.E, M.M. yakni dalam rangka pelaksanaan tugas pemantauan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2023 dan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024 di Provinsi Bali, BULD DPD RI mengagregasi beberapa hal sebagai berikut:
a. Penyusunan Perda yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali selalu mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang ada di tingkat pusat.
Berkenaan dengan kebijakan mandatory spending sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 146 dan Pasal 147 UU HKPD, Pemerintah Provinsi Bali telah mengoptimalkan upaya pemenuhan atas ketentuan tersebut melalui penyesuaian alokasi belanja pegawai tidak melebihi 30% dan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total belanja APBD.
Di sisi lain Pemerintah Provinsi Bali juga telah menetapkan kebijakan mandatory spending khusus lokal yakni pengalokasian anggaran belanja daerah sebesar 10% dari total belanja ABPD guna penguatan kegiatan adat budaya dan kearifan lokal, yakni alokasi anggaran bagi 1.493 desa adat yang ada.
b. Berkenaan dengan optimalisasi atas kapasitas dan kapabilitas kemampuan serta potensi ekonomi daerah, Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan kebijakan pembentukan produk hukum daerah yang ditetapkan dan dijalankan dalam kerangka menjaga alam Bali harmoni dan bersih; meningkatkan kualitas Krama Bali agar sejahtera dan bahagia serta menguatkan dan memajukan adat istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal Bali.
Untuk mewujudkan tatanan tersebut terdapat 5 (lima) Bidang Prioritas Pembangunan Daerah Bali yang fundamental dan komprehensif mencakup Sandang, Pangan dan Papan; Kesehatan dan Pendidikan; Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan; Adat, Agama, Tradisi dan Budaya serta Pariwisata.
c. Pemerintah Provinsi dan masyarakat Bali mengharapkan BULD DPD RI mendorong segera terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri lainnya untuk melengkapi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 sebagai payung hukum serta acuan penyusunan Perda APBD Tahun 2024.
d. Terkait dengan pelaksanaan Perda APBD Tahun 2023 dan alokasi APBD Tahun 2024 akan dioptimalkan serta difokuskan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi atas alokasi anggaran daerah bagi sektor pendidikan, kesehatan, pengembangan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta mengupayakan meningkatnya tingkat kualitas serta efektivitas anggaran belanja daerah agar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil diskusi Temu Konsultasi Legislasi Pusat-Daerah BULD DPD RI akan dibahas dan didalami lebih lanjut sebagai pengayaan materi tugas pemantauan Perda APBD Tahun 2023 dan RAPBD Tahun 2024.
Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow dalam sambutannya mengatakan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) mendorong agar Kementerian Dalam Negeri segera menerbitkan Permendagri yang menjadi acuan pemerintah daerah dalam penyusunan Rancangan APBD 2024. BULD sebagai salah satu alat kelengkapan DPD komit dan bertekad untuk mendorong terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut.
Dikatakan Permendagri sangat penting dan strategis karena menyesuaikan dengan sejumlah ketentuan baru yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang diantaranya mengenai pajak daerah, retribusi daerah dan sejumlah batasan lain yang harus dipatuhi,” ujarnya. Dengan adanya Permendagri yang baru maka dapat melengkapi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 sebagai payung hukum serta acuan penyusunan Perda APBD Tahun 2024.
“Pemerintah daerah saat ini masih mengacu Permendagri Tahun 2022 yang tentunya belum menyesuaikan dengan UU HKPD. Ini menjadi tugas dan kewenangan kami untuk menjembatani kepentingan dan aspirasi daerah di pusat,” ujarnya.
Kepala Bappeda Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra menyampaikan dalam APBD Bali Induk 2023, Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp6,93 triliun lebih dan Belanja Daerah sebesar Rp7,52 triliun, sehingga ada defisit Rp588,44 miliar lebih. Ika menambahkan terkait “mandatory spending” dalam APBD Bali 2023 sudah sesuai dengan ketentuan yakni total belanja pegawai dengan anggaran Rp2,07 triliun (27,55 persen dari APBD). Dalam ketentuan, belanja pegawai maksimal 30 persen. Namun diakui untuk belanja infrastruktur daerah dari ketentuan minimal 40 persen, dalam APBD Bali 2023 hanya dialokasikan sebesar Rp2,01 triliun lebih (34,70 persen).
Untuk Raperda Perubahan APBD Bali 2023 yang saat ini masih sedang berproses di Kementerian Dalam Negeri, Pendapatan Daerah dinaikkan menjadi Rp7,24 triliun lebih dan Belanja Daerah menjadi Rp7,96 triliun lebih, atau dengan Defisit sebesar Rp717,13 miliar lebih.
Terkait dengan penyusunan RAPBD tahun anggaran 2024, Pemerintah Provinsi Bali hingga saat ini juga masih menunggu Permendagri yang baru. Dalam sesi tanya jawab, sejumlah tokoh mempertanyakan masalah kualitas pendidikan. Diminta pendidikan bagi warga miskin mendapat perhatian. “Gedung yang megah kalau tidak diisi dengan SDM yang memadai akan sia-sia,” ujar Gede Suardana.
Temu konsultasi legislasi dihadiri Ketua BULD Ir. Stefanus B.A.N. Liow,M.A.P., Wakil Ketua II Lily Amelia Salurapa,SE,MM. serta anggota yakni Dr. Made Mangku Pastika,M.M. (Bali), Dr. Hj. Intsiawati Ayus,SH., MH (Riau), M. Sum Indra,S.E., M.Msi.(Jambi), Haripinto Tanuwidjaja (Kep.Riau), Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni,S.H., M.Si. (DKI Jakarta), Dr. H. TB. M. Ali Ridho Azhari,S.H., M.H.,M.I.Kom (Banten), Ir. H. Achmad Sukisman Azmy, M.Hum. (NTB), Erlibawati,S.H., M.AP. (Kalimantan Barat), Dr. Drs. Marthin Billa, M.M. (Kalimantan Utara), Hj. Andi NirwanaS, SP., MM. (Sulawesi Tenggara), H.Abdurrahman Abubakar,MH (Gorontalo), Anna Latuconsina, SH. Maluku), Ir. Namto Roba, SH. (Maluku Utara) dan Yance Samonsabra,S.H. (Papua Barat).
Dr. Mangku Pastika,M.M. selaku tuan rumah dalam kata pengantarnya mengatakan sebagaimana ketentuan Pasal 249 ayat (1) huruf j Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau Undang-Undang MD3, disebutkan bahwa DPD RI mempunyai wewenang dan tugas melakukan pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah. Dalam hal ini, DPD RI memaknai wewenang dan tugas baru ini tidak dalam kerangka memperpanjang mata rantai pembentukan peraturan daerah, yang akan mempersulit daerah.
“DPD RI justru hadir untuk menjembatani kepentingan daerah apabila terdapat kendala dalam proses pembentukan peraturan daerah. DPD RI juga memposisikan diri untuk memberikan penguatan kepada daerah dalam kerangka harmonisasi legislasi pusat-daerah,” jelas Mangku Pastika.
Ditambabkan DPD RI mendorong agar peraturan daerah dapat sejalan dengan regulasi yang ditetapkan oleh pusat dan sebaliknya, regulasi yang ditetapkan pusat mengakomodir kepentingan daerah. “Jadi dalam hal ini daerah tidak perlu khawatir dengan kewenangan DPD RI, untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah,” ujar mantan Gubernur Bali dua periode ini. (bas)