Temukan Tujuh Akun Telegram Palsu, Investree: Kami Lapor OJK, Bisa Jadi Lebih Banyak!
(Baliekbis.com), Terhitung sejak awal 2022, Investree berhasil menemukan dan menerima laporan adanya akun Telegram palsu yang mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya atau Investree serta Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi. Total ada 6 (enam) akun dan/atau channel palsu yang menggunakan nama Investree dan 1 (satu) akun palsu yang meniru Adrian Gunadi pada aplikasi Telegram. Nama-nama akun/channel palsu tersebut adalah: Investasi Pasti Tumbuh, Investree_01, Investree_SA3, Investre_e, IVESTREE, Investre3, dan Adrian Gunadi. Akun-akun tersebut jelas bodong karena Investree hanya mempunyai 1 (satu) akun Telegram resmi bernama Treebot (https://t.me/investreebot/). Banyaknya akun Telegram palsu yang beredar dan mengatasnamakan entitas Investree meresahkan masyarakat sebab sudah ada beberapa korban yang mengalami penipuan hingga kerugian finansial.
Terkait hal ini, pihak Investree telah melaporkan temuan sejumlah akun/channel Telegram palsu yang mengatasnamakan Investree kepada Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (DP3F OJK), Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI OJK), dan Portal Aduan Layanan Konten Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Aptika Menkominfo) dengan melampirkan tautan-tautan akun/channel yang dimaksud dan bukti-bukti lainnya berupa tangkapan layar percakapan korban dengan akun bodong di atas. Status terkini, DP3F OJK, SWI OJK, dan Aptika Menkominfo sedang menyelidiki dan memproses lebih lanjut pengaduan dari Investree. Harapannya agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang dan diumumkan secara resmi ke seluruh masyarakat bahwa akun-akun tersebut ilegal dan tidak ada afiliasi apapun dengan Investree.
Sayangnya, sudah ada korban yang dimintai dana oleh akun yang mengatasnamakan dirinya sebagai Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi. Menyebabkan yang bersangkutan mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi, mengatakan, “Ini yang kami temukan baru tujuh, bisa jadi lebih banyak. Tak hanya Investree yang namanya digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab tapi juga penyelenggara fintech lending lainnya. Kepada masyarakat, kami mendorong agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming imbal hasil besar dan selalu pastikan untuk melakukan pendanaan pada situs website atau aplikasi mobile resmi, serta mencari informasi dari kanal media sosial resmi milik penyelenggara fintech lending yang dituju. Selain itu, pahami basis bisnis, produk/layanan, dan izin operasional yang dimiliki oleh setiap penyelenggara fintech lending. Jika Anda menemukan akun Telegram bernama Investree tapi justru menawarkan trading saham atau skema mengeruk keuntungan lainnya yang tidak sesuai dengan produk/layanan yang sewajarnya ditawarkan pada situs resmi, berarti jelas penipuan.”
Investree mengapresiasi usaha yang dilakukan oleh regulator dan pihak berwajib dalam menindaklanjuti laporan secara sigap agar tidak ada lagi orang yang mengalami nasib serupa. Investree sebagai pionir fintech lending berkomitmen untuk terus menjalankan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi terutama secara online di tengah pandemi yang masih berlangsung. Bersama regulator dan asosiasi baik Asosiasi Fintech (AFTECH) Indonesia maupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Investree akan memperbanyak materi edukasi tentang waspada akun/channel Telegram ataupun kanal media sosial dan chat messenger palsu lainnya yang dapat merugikan para calon pemberi pinjaman. Hal ini untuk mencegah berlanjutnya modus penipuan pemalsuan nama Investree di masa mendatang.
Executive Director AFTECH, Mercy Simorangkir, ikut memberikan pandangannya, “Kami mendukung penuh apa yang dilakukan oleh Investree. Ini termasuk dalam salah satu upaya membangun ekosistem layanan keuangan digital yang sehat dan bertanggung jawab. Agar lebih waspada, masyarakat dapat selalu mengakses situs www.cekfintech.id yang memungkinkan mereka untuk mengetahui legal atau tidaknya suatu aplikasi pinjaman online (pinjol), menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat/terdaftar/berizin oleh regulator beserta media sosial mereka, dan untuk menampilkan status nomor rekening yang digunakan oleh pinjol. Hal tersebut bisa menjadi bentuk ikhtiar dalam memerangi penipuan semacam ini.”
“Intinya masyarakat harus senantiasa berhati-hati dan cermat sebelum bertransaksi. Pada awal bulan Februari ini, mari kita jadikan momentum Hari Pers Nasional untuk merangkul teman-teman jurnalis di Indonesia. Bersama-sama menyajikan pemberitaan juga edukasi tentang perkembangan fintech dan bagaimana memilih sekaligus memanfaatkan platform fintech lending secara bijak dalam rangka memperoleh imbal hasil optimal. Karena, siapa lagi corong industri fintech dalam menyampaikan informasi jika bukan rekan-rekan media. Semoga melalui kolaborasi penyelenggara fintech lending dan rekan-rekan media dalam meningkatkan literasi keuangan di Tanah Air, semakin banyak masyarakat yang sadar akan isu ini dan tidak termakan modus-modus penipuan,” tutup Adrian mantap
Investree adalah penyelenggara fintech lending yang telah mendapatkan Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari Otoritas Jasa Keuangan sejak 13 Mei 2019 dengan nomor KEP-45/D.05/2019. Selain menawarkan alternatif pendanaan pinjaman yang bersifat produktif bagi UKM, Investree turut memasarkan Surat Berharga Negara Elektronik (e-SBN) antara lain Savings Bond Ritel, Obligasi Negara Ritel, Sukuk Tabungan, dan Sukuk Ritel serta menyediakan layanan Reksa Dana for Lender. Lender Investree dapat melakukan pendanaan hanya melalui situs website www.investree.id