Terbukti Memproduksi Ekstasi, Sam To Divonis Delapan Tahun Penjara

(Baliekbis.com), Nasib mujur nampaknya sedang berpihak pada terdakwa kasus narkoba bernama Sam To (49). Bagaimana tidak, pria asal Kepulauan Riau ini mendapat vonis 4 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.

Padahal pria yang beralamat di Tukad Balian dan Jalan Cokroaminoto ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan I.

Namun dalam sidang, Kamis (9/12/2021) majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan Anak Agung Made Aripathi Nawaksara hanya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Sam To terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (2) Undang-undang Narkotika.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” demikian vonis hakim yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung secara daring.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Namun demikian, saat majelis hakim menanyakan kepada jaksa terkait sikapnya atas putusan ini tetap menyatakan menerima. ”Kami menerima putusan ini yang mulia,” ujar jaksa menjawab pertanyaan hakim.

Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa menerima pesanan 5 butir ekstasi dari seseorang tak dikenal seharga Rp 250 ribu. Terdakwa dan pembeli kemudian sepakat bertemu di Jalan Bypass Ngurah Rai, Banjar Kertha Petasikan, Sidakarya, Denpasar Selatan, Rabu (14/7/2021) sekitar pukul 16.00 Wita.

Ketika ia menunggu pemesan, petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar kemudian datang dan menangkapnya.

Ketika dilakukan penggeledahan, terdakwa berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang botol kecil yang dibalut plaster hitam.

Dari dalam botol yang dibuang terdakwa, petugas kepolisian menemukan 5 butir ekstasi warna merah muda.

Ia lalu digelandang ke sebuah rumah di Jalan Tukad Balian dan di Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara. Dari dalam kamar, petugas menemukan ratusan butir ekstasi, sabu, serta barang-barang yang digunakan untuk memproduksi ekstasi.(eli)